Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juni 2017 | 03.23 WIB

Kapolda: Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza Bisa SP3, Jika…

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan


JawaPos.com - Polda Metro Jaya sudah tak berencana memeriksa Firza Husein meski berkas perkaranya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau P19. 



Pasalnya, penyidik merasa keterangan dari tersangka kasus chat mesum bersama Habib Rizieq Shihab itu sudah cukup.



Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyebut bahwa kesaksian dari Firza sudah lengkap. Sekarang kepolisian kata dia hanya perlu melengkapi syarat formil dan materil yang dianggap kurang. 



“Sudah tuntas. Berkas Firza sudah masuk ke JPU. Kami tinggal lengkapi beberapa,” ucap Kapolda yang akrab disapa Iwan bule itu, Senin (19/6).



Iwan berharap, berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 hingga kasus ini segera disidangkan. Namun bila tak bisa, maka kasus ini akan dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).



"Setelah lengkap saya harap bisa P21. Kan ujungnya itu aja. Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Kalau nggak bisa, ya SP3. Kan nggak terlalu sulit,” papar dia.



Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka di kasus chat mesum bersama Firza Husein




Kepada keduanya polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (elf/JPG)

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore