Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2017 | 01.50 WIB

Selama Dahlan Tidak Ngentit Uang, Terobosan Harusnya Diapresiasi

Ekonom UII dan mantan Penasihat KPK, Suwarsono Muhammad (kiri), saat menjadi pembicara dalam seminar - Image

Ekonom UII dan mantan Penasihat KPK, Suwarsono Muhammad (kiri), saat menjadi pembicara dalam seminar

JawaPos.com – Penanganan kasus korupsi perseroan yang lebih sering mempersoalkan proses administratif, bukan tindak pidana korupsi juga membuat mantan penasihat KPK Suwarsono Muhammad Risau. Baginya, tidak mudah mengelola sebuah BUMN atau BUMD. Apalagi untuk sebuah perusahaan yang tidak sehat. Diperlukan orang-orang yang punya terobosan.



“Mustahil menyehatkan perusahaan daerah dengan cara-cara yang normal. Yang dilakukan Pak Dahlan itu sebenarnya sebuah extraordinary,” ujarnya di diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manejemen BUMD di Universitas Gadjah Mada, Senin (10/3).



Menurut dosen yang dikenal sebagai ahli manajemen strategi itu, penjualan aset dalam perusahaan yang tidak sehat bisa menjadi sebuah jalan keluar. Sebab perusahaan yang tidak sehat sangat sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank. “Ketika keuangan perusahaan sulit, penjualan aset kadang juga murah karena kan dalam kondisi butuh uang,” katanya.



Menurut Suwarsono, sepanjang tidak ngentit uang untuk kepentingan pribadi, seharusnya penegak hukum tidak mempermasalahkan sebuah terobosan yang dilakukan direksi BUMN atau BUMD. “Sebab mengelola BUMN atau BUMD itu sulit sekali, banyak jebakan hukumnya,” tegasnya.



Di tempat yang sama, dosen Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wibowo mengatakan, jebakan-jebakan hukum direksi BUMN atau BUMD banyak terjadi karena lemahnya beban pembuktian dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kelemahan itu yang menimbulkan celah kriminalisasi terhadap direksi BUMN atau BUMD.



Solusinya, pasal 2 dan 3 itu harus kembali diuji atau judicial review (JR). “Jadi harusnya orang yang dinyatakan korupsi tipe merugikan keuangan negara itu pembuktiannya bukan lagi sekedar memenuhi unsur-unsur di pasal 2 dan 3. Tapi juga harus dibuktikan apakah orang itu tahu, berniat dan bertujuan melakukan korupsi,” katanya.



Richo berpandangan, judicial review terhadap pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab menurut peraih gelar doktor dari Utrecht University Belanda itu, apa yang ada dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak selaras dengan artikel nomer 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Padahal kita telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi Antikorupsi PBB tersebut,” katanya.




Pada bagian lain, Sekjen Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) Syauqi Suratno mengatakan celah hukum pengelolaan BUMD selama ini memang menimbulkan keresahan. Kondisi itu membuat para profesional takut memimpin BUMD. (bjg/rul/tel)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore