
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno
JawaPos.com - Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengaku dirugikan namanya disebut sebagai penerima dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor hari ini. Pasalnya, dia sama sekali tidak mengetahui bahkan menerima uang korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 2,3 triliun itu.
"Tentu dirugikan, menjadi stigma buruk," ujarnya saat dihubungi, Kamis (9/3).
Teguh menjelaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam memuluskan proyek e-KTP pada 2011-2012 lalu. Bahkan, dirinya sama sekali tidak mengenal pengatur tender proyek tersebut, Andi Agustinus atau yang kerap disapa Andi Narogong. "Saya tidak kenal Andi. Tidak pernah tau dia," tegasnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Irene Putri di Tipikor hari ini, pada Oktober 2010, Andi membagikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Teguh di ruangan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Mustokoweni Murdi. Namun, kata Teguh, jelas Mustokoweni meninggal pada 18 Juni 2010. "Jadi ruangan yang mana? herannya.
Lebih lanjut politikus PAN itu menerangkan, sesuai dengan penugasan dari fraksi, pada 21 September 2010, dirinya tidak lagi di komisi II DPR. Teguh kala itu diangkat menjadi sekretaris fraksi, kemudian dipindah ke komisi I DPR.
Jika mengikuti siklus pembahasan anggaran yang tertera pada 2011, biasanya baru diketok palu pada Oktober atau November. "Jadi praktis saya tidak tahu menahu," imbuhnya.
Terkait adanya rapat kerja e-KTP maupun pembahasan anggaran pada 5 dan 21 Mei 2010, Teguh mengaku tidak hadir. Pasalnya, ketika bertugas di komisi II DPR, dia diberi tanggung jawab untuk membidangi pertanahan dan badan arsip nasional bukan Kemendagri. Itu katanya bisa dipastikan dari hasil notulensi rapat dan dicek dalam website DPR.
Adapun dia hadir dalam rapat kerja umum dimana salah aatu agendanya soal e-KTP pada tanggal 20 September 2010 bersama Kemendagri. "Rapat terakhir sekaligus pamitan. Sudah ada pengajuan anggaran di rapat itu tapi belum persetujuan," jelasnya lebih lanjut.
Dia pun memastikan tidam pernah menggelar atau menghadiri pertemuan secara eksternal guna membahas e-KTP. "Tidak pernah tau, tidak pernah ikut, tidak diajak juga," sambung Teguh.
Untuk itu, terhadap tudingan dirinya terlibat, Teguh berharap agar namany bisa dibersihkan. "Kalau proses berjalan, dan memang pihak-pihak tak terlibat, bisa dibersihkan namanya," pungkasnya. (dna/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
