Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Maret 2017 | 23.17 WIB

Teguh Juwarno Merasa Dirugikan Namanya Disebut Terima Fee e-KTP 

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno - Image

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno

JawaPos.com - Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengaku dirugikan namanya disebut sebagai penerima dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor hari ini. Pasalnya, dia sama sekali tidak mengetahui bahkan menerima uang korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 2,3 triliun itu.


"Tentu dirugikan, menjadi stigma buruk," ujarnya saat dihubungi, Kamis (9/3).


Teguh menjelaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam memuluskan proyek e-KTP pada 2011-2012 lalu. Bahkan, dirinya sama sekali tidak mengenal pengatur tender proyek tersebut, Andi Agustinus atau yang kerap disapa Andi Narogong. "Saya tidak kenal Andi. Tidak pernah tau dia," tegasnya.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Irene Putri di Tipikor hari ini, pada Oktober 2010, Andi membagikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Teguh di ruangan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Mustokoweni Murdi. Namun, kata Teguh, jelas Mustokoweni meninggal pada 18 Juni 2010. "Jadi ruangan yang mana? herannya.


Lebih lanjut politikus PAN itu menerangkan, sesuai dengan penugasan dari fraksi, pada 21 September 2010, dirinya tidak lagi di komisi II DPR.  Teguh kala itu diangkat menjadi sekretaris fraksi, kemudian dipindah ke komisi I DPR.


Jika mengikuti siklus pembahasan anggaran yang tertera pada 2011, biasanya baru diketok palu pada Oktober atau November. "Jadi praktis saya tidak tahu menahu," imbuhnya.


Terkait adanya rapat kerja e-KTP maupun pembahasan anggaran pada 5 dan 21 Mei 2010, Teguh mengaku tidak hadir. Pasalnya, ketika bertugas di komisi II DPR, dia diberi tanggung jawab untuk membidangi pertanahan dan badan arsip nasional bukan Kemendagri. Itu katanya bisa dipastikan dari hasil notulensi rapat dan dicek dalam website DPR.


Adapun dia hadir dalam rapat kerja umum dimana salah aatu agendanya soal e-KTP pada tanggal 20 September 2010 bersama Kemendagri. "Rapat terakhir sekaligus pamitan. Sudah ada pengajuan anggaran di rapat itu tapi belum persetujuan," jelasnya lebih lanjut.


Dia pun memastikan tidam pernah menggelar atau menghadiri pertemuan secara eksternal guna membahas e-KTP. "Tidak pernah tau, tidak pernah ikut, tidak diajak juga," sambung Teguh.


Untuk itu, terhadap tudingan dirinya terlibat, Teguh berharap agar namany bisa dibersihkan. "Kalau proses berjalan, dan memang pihak-pihak tak terlibat, bisa dibersihkan namanya," pungkasnya. (dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore