Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2017 | 18.18 WIB

Majelis Hakim Hanya Bacakan Poin Penting Putusan Ahok

pengunjung sidang Ahok - Image

pengunjung sidang Ahok

JawaPos.com - Sidang penistaan agama dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru saja berakhir.

Dalam pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan sekitar 630 halaman. "Ada sekitar 630 lebih lembar keputusan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dwiarso juga mengatakan, majelis hakim tidak membacakan keseluruhan dari seluruh isi keputusan. Dia hanya membacakan poin-poin yang penting. "Kalau sebagaimana pembacan tuntutan dan pembelan (sebelumnya) nggak dibacakan seluruhnya. Kami mintakan (tanggapan) untuk pada penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso.

Menanggapi hal tersebut, ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono tidak keberatan. Begitu juga dengan tim kuasa hukum Ahok. "Setuju yang mulia," kata mereka bergantian.

Diketahui, Ahok adalah terdakwa di perkara dugaan penodaan agama. Ucapan menyinggung Surah Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore