
pengunjung sidang Ahok
JawaPos.com - Sidang penistaan agama dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru saja berakhir.
Dalam pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan sekitar 630 halaman. "Ada sekitar 630 lebih lembar keputusan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Dwiarso juga mengatakan, majelis hakim tidak membacakan keseluruhan dari seluruh isi keputusan. Dia hanya membacakan poin-poin yang penting. "Kalau sebagaimana pembacan tuntutan dan pembelan (sebelumnya) nggak dibacakan seluruhnya. Kami mintakan (tanggapan) untuk pada penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso.
Menanggapi hal tersebut, ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono tidak keberatan. Begitu juga dengan tim kuasa hukum Ahok. "Setuju yang mulia," kata mereka bergantian.
Diketahui, Ahok adalah terdakwa di perkara dugaan penodaan agama. Ucapan menyinggung Surah Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. (elf/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
