
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan jika Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap akan segera disidangkan
JawaPos.com - Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap akan segera disidang. Pangonal adalah tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Jaksa KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negri (PN) Medan.
"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada Kamis, 29 November 2018," ucapnya pada awak media, Senin (3/12).
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, berdasar keputusan hakim, Pangonal akan menjalani persidangan pada Kamis (13/12) mendatang di PN Medan. Karena hal tersebut, saat ini Pangonal telah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.
"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Pangonal ada Pemilik PT BKA Effendy Sahputra, dan Umar Ritonga (swasta) yang kini masih buron.
Pangonal diduga menerima uang dari Effendy, pemilik PT BKA sebesar Rp 576 juta dari total permintaan sebesar Rp 3 miliar.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018 diduga ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp 1, 5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
Selain itu, KPK juga menduga uang sebesar Rp 576 juta tersebut besumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
