
Irman Gusman
JawaPos.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih, dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Maqdir mengatakan, permintaan pencabutan hak politik itu merupakan kekeliruan dari JPU KPK. Sebab, hak politik merupakan hak asasi manusia yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Terutama itu harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana itu. Sementara ini hak politik didapatkan seseorang sebagai hak asasi diberikan oleh UUD. Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menilai tuntutan tujuh tahun penjara terlalu tinggi untuk kliennya. Dia mengklaim pertimbangan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dan menurut hemat kami ini tuntutan yang berlebihan. Misalnya dikatakan tadi yang terbukti ada pengakuan Pak Irman dalam keterangan sebagai saksi dan keterangan itu sudah dicabut. Orang tidak bisa dihukum dengan perkara di tempat lain dan perkara itu, keterangan itu sudah dicabut," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Irman Gusman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.
"Terdakwa telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapatkan alokasi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatra Barat," papar Jaksa Arief Suhermanto.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 8 Februari 2017 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (Put/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
