Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2017 | 19.25 WIB

Jonru Ginting Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jonru Ginting - Image

Jonru Ginting

JawaPos.com - Polda Metro Jaya resmi menahan pegiat media sosial Jonru Ginting. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Jonru, Djuju Purwanto.


"Iya benar ditahan, sejak pukul 00.30 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Djuju Purwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/9).


Djuju menilai, keputusan penahanan terhadap kliennya kurang tepat, lantaran proses penetapan tersangka hingga ke penahanan terbilang cepat.


Meski demikian, kuasa hukum Jonru belum mengetahui apa ingin melakukan penangguhan penahanan, lantaran masih mempelajari kasus yang menimpa kliennya.


"Belum ada, nanti lihat saja kita masih mempelajari, kan tidak efektif," ungkapnya.


Sebelumnya diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jaya Marta mengatakan, pegiat sosial media Jonru Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan postingan ujaran kebencian di media sosial.


"Jonru sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Adi Deriyan.


Menurutnya, penetapan tersangka kepada Jonru lantaran ia mengakui semua perbuatannya melakukan postingan ujaran kebencian, hal itu sesuai laporan dari Muannas Al Aidid. Atas perbuatannya Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore