
Miryam S Haryani
JawaPos.com - Kehadiran tersangka pemberi keterangan palsu di kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani di Polda Metro Jaya semalam bukan menjadi kewenangan KPK untuk memberi izin. Menurut juru bicara KPK, yang berwenang memberi izin adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Sebab, kasus Miryam sudah dibawa ke persidangan di PN Tipikor. "Untuk pemeriksaan Miryam, karena sedang berada pada proses persidangan maka izin diberikan melalui penetapan Majelis Hakim. Pihak Polda mengajukan izin ke Majelis Hakim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, Miryam diperiksa terkait pemberitaan di media daring yang sempat menyinggung nama Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Miryam sendiri mengaku penyidik Polda Metro Jaya menanyakan rekaman saat di persidangan e-KTP tersebut. Sebab, dalam sebuah laporan, disebutkan jika Aris meminta uang sebanyak Rp 2 miliar terkait kasus e-KTP.
"Di rekaman itu kan sudah dijelaskan, nanti tanya aja ke penyidik, apakah itu direkayasa ataupun tidak," kata Miryam usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (21/9).
Namun, Miryam meminta proses terkait kasus penyebutan Aris tersebut tidak hanya sebatas pemeriksaan. "Cuma saya meminta kepada Polda yang tadi memeriksa, untuk tidak hanya berhenti disini. Saya minta kasus ini diteruskan sampai ke pengadilan," ucap Miryam.
Sementara, kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan kalau kliennya tersebut dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satu fokus pertanyaan menyangkut pemberitaan portal media online, soal tudingan duit Rp 2 miliar yang diterima Arief.
"Sesuai pada persidangan Ibu Miryam terkait ada pembicaraan direkaman yang menyebutkan nama seseorang, kemudian media itu (inilah.com) mengutipnya," ujar Aga.
Aga menegaskan, bahwa Miryam tidak pernah menyebut Aris Budiman menerima uang sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus e-KTP. "Tidak ada penyebutan hal tersebut, karena itu berbeda hal. Jadi ini membingunkan bagi kami," tukasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
