Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2017 | 00.00 WIB

Diperiksa di Polda Metrojaya, Miryam Ternyata Tak Ada Izin KPK, Tapi..

Miryam S Haryani - Image

Miryam S Haryani

JawaPos.com - Kehadiran tersangka pemberi keterangan palsu di kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani di Polda Metro Jaya semalam bukan menjadi kewenangan KPK untuk memberi izin. Menurut juru bicara KPK, yang berwenang memberi izin adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.


Sebab, kasus Miryam sudah dibawa ke persidangan di PN Tipikor. "Untuk pemeriksaan Miryam, karena sedang berada pada proses persidangan maka izin diberikan melalui penetapan Majelis Hakim. Pihak Polda mengajukan izin ke Majelis Hakim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, Miryam diperiksa terkait pemberitaan di media daring yang sempat menyinggung nama Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.


Miryam sendiri mengaku penyidik Polda Metro Jaya menanyakan rekaman saat di persidangan e-KTP tersebut. Sebab, dalam sebuah laporan, disebutkan jika Aris meminta uang sebanyak Rp 2 miliar terkait kasus e-KTP.


"Di rekaman itu kan sudah dijelaskan, nanti tanya aja ke penyidik, apakah itu direkayasa ataupun tidak," kata Miryam usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (21/9).


Namun, Miryam meminta proses terkait kasus penyebutan Aris tersebut tidak hanya sebatas pemeriksaan. "Cuma saya meminta kepada Polda yang tadi memeriksa, untuk tidak hanya berhenti disini. Saya minta kasus ini diteruskan sampai ke pengadilan," ucap Miryam.


Sementara, kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan kalau kliennya tersebut dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satu fokus pertanyaan menyangkut pemberitaan portal media online, soal tudingan duit Rp 2 miliar yang diterima Arief.


"Sesuai pada persidangan Ibu Miryam terkait ada pembicaraan direkaman yang menyebutkan nama seseorang, kemudian media itu (inilah.com) mengutipnya," ujar Aga.


Aga menegaskan, bahwa Miryam tidak pernah menyebut Aris Budiman menerima uang sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus e-KTP. "Tidak ada penyebutan hal tersebut, karena itu berbeda hal. Jadi ini membingunkan bagi kami," tukasnya. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore