Ilustrasi cerai.
JawaPos.com - Angka perceraian mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir. Tercatat, sepanjang 2024, ada 408.347 kasus perceraian yang terjadi. Sebelumnya, pada 2023 angka perceraian menyentuh angka 467 ribu kasus. Angka itu lebih tinggi ada di 2022 dengan 516 ribu kasus. Ghosting menjadi salah satu pemicu perceraian.
Menurut Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, yang diwakili oleh Deputi KS-PK Nopian Andusti, persiapan pernikahan sangat penting untuk menurunkan angka perceraian di Indonesia.
"Sebab, dalam rumah tangga, suami dan istri memiliki fungsi dan peran yang saling melengkapi untuk menciptakan keluarga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera”, terangnya.
Sementara yang menjadi pemicu perceraian, tercatat pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga masih mendominasi. Faktor lain yang menjadi penyebab adalah, salah satu pihak pergi secara mendadak.
"Atau istilahnya di ghosting. Datanya sekitar 8,4 persen," kata Direktur Bina Ketahanan Remaja Edi Setiawan. Di susul, faktor ekonomi dengan 20 persen. Sementara, KDRT hanya sebesar 1,3 persen. (elo/bas)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
