Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Februari 2025 | 21.15 WIB

Hari Efektif Belajar Siswa Madrasah 18 Hari Selama Ramadhan

Kegiatan siswa madrasah di lingkungan masjid. (Humas Kemenag) - Image

Kegiatan siswa madrasah di lingkungan masjid. (Humas Kemenag)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dispensasi jam belajar di madrasah selama Ramadhan. Jam belajar menjadi lebih sedikit dibanding biasanya. Jika dihitung bersih, murid di madrasah hanya berlajar 18 hari saja selama bulan puasa.

Dispensasi itu diberikan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada siswa beribadah dengan nyaman. Namun tidak sampai menghilangkan beban kurikulumnya. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah mengatakan, penerapan jam belajar khusus itu mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktifitas keagamaan. Serta memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan surat edaran bersama Mendikdasmen, Menag, Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadhan adalah sekitar 21 hari kalender. Secara efektif jam belajar tinggal 18 hari saja. Karena akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa. Masing-masing berjumlah tujuh dan enam hari.

Nyayu menegaskan, hari libur dalam rangka bulan puasa itu sudah menjadi kesepakatan bersama tiga menteri. Sehingga Kemenag melaksanakan kesepakatan itu untuk semua satuan pendidikan di lingkup kerjanya, termasuk di madrasah. "Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," ujarnya kemarin (26/2).

Selain jadwal tersebut, unit pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengatur durasi jam belajar untuk tiap harinya. Kemudian juga terbuka peluang penyelenggaraan berbagai bentuk pengayaan materi keagamaan bagi siswa. "Secara umum peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya," jelasnya. Sedangkan untuk siswa yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya masing-masing.

Untuk memastikan pelaksanaan jam belajar salama bulan puasa berjalan baik, Kemenag sudah mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Tujuannya agar memastikan aturan ini berjalan. Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 itu, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan. "Serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadan," tuturnya.

Seperti diketahui bulan puasa sudah semakin dekat. Bahkan hari ini (27/2) anak-anak madrasah mulai diliburkan. Penetapan 1 Ramadan jatuh pada tanggal berapa, masih menunggu hasil sidang isbat yang dilaksanakan Kemenag pada Jumat (28/2). Sementara itu Muhammadiyah lewat metode hisabnya, sudah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Sabtu, 1 Maret. (wan/ali)

LIBUR RAMADHAN

  • Libur Awal Ramadhan : 27 dan 28 Februari, 3-5 Maret
  • Libur Akhir Ramadhan : 26-28 Maret
  • Libur Lebaran : 2, 3, 4, 7, dan 8 April
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore