Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 November 2020 | 02.40 WIB

Pemkot Madiun Kirim Raperda Rencana Induk Kepariwisataan ke DPRD

Kegiatan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun atas raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Madiun tahun 2020-2035 di gedung DPRD Kota Madiun. - Image

Kegiatan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun atas raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Madiun tahun 2020-2035 di gedung DPRD Kota Madiun.

JawaPos.com - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan ke lembaga DPRD guna mendukung pengembangan sektor pariwisata di wilayah setempat.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan raperda tersebut adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Madiun tahun 2020 hingga 2035. Hal itu sesuai dengan komitmen Pemkot Madiun untuk serius mengembangkan potensi pariwisata-nya.

"Latar belakang disusunnya raperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari propemperda yang telah disepakati antara pemkot dan DPRD Kota Madiun," ujar Wali Kota Maidi dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun atas raperda tentang rencana induk pariwisata daerah di gedung DPRD Kota Madiun, Senin.

Menurut dia, secara garis besar, raperda tersebut nantinya mengatur tentang pembangunan kepariwisataan di Kota Madiun secara bertahap mulai tahun 2020 hingga 2035.

Meliputi, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pemasaran, pembangunan industri pariwisata, dan membentuk kelembagaan. Ke depan, diharapkan raperda tersebut juga mampu menaungi program dan kegiatan Pemkot Madiun di bidang kepariwisataan. Khususnya dalam upaya mengembangkan potensi wisata daerah.

"Sehingga, sektor pariwisata di Kota Madiun semakin menarik. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Maidi menambahkan, rencana induk kepariwisataan itu juga sangat vital, karena akan menjadi panduan pengembangan pariwisata dan sistem tata kelola-nya di Kota Madiun.

"Landasan hukum dalam pengembangan kepariwisataan ini bertujuan memberikan arah pembangunan kepariwisataan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan di Kota Madiun," ujarnya.

Dengan rencana induk tersebut pemkot ingin pengembangan pariwisata Kota Madiun semakin optimal, sehingga mampu mendongkrak pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lR-GtohKy6k&t=28s

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore