Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Januari 2019 | 07.31 WIB

Heboh Sate Babi di Kota Padang, Satpol PP Geledah Tempat Penjualan

Satpol PP bersama petugas gabungan saat menggeledah Pondok Sate yang menggunakan bahan daging babi. - Image

Satpol PP bersama petugas gabungan saat menggeledah Pondok Sate yang menggunakan bahan daging babi.

JawaPos.com - Warga Kota Padang dihebohkan dengan penjualan sate babi. Kasus ini menjadi perhatian besar warga Ibu Kota Provinsi Sumbar tersebut.


Terungkapnya penjualan sate menggunakan babi ini setelah Satpol PP dan petugas gabungan dari daerah setempat melakukan penggeledahan dan uji laboratorium.


Penjualan sate menggunakan daging babi tersebut terdapat di Pondok Sate KMS kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Petugas gabungan Pemko Padang menggeledah tempat penjualan sate tersebut pada Selasa (29/1) malam, pukul 19.00 WIB.


Petugas gabungan itu terdiri atas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM dan Satpol PP Padang.


Kabid Pemberdayaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Padang Novita Latima menuturkan semula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat beberapa bulan lalu. Di pondok sate itu diduga ada penjualan sate menggunakan bahan daging babi di Pondok Sate KMS Simpang Haru.


Lantas, petugas pun melakukan pengecekan di lokasi tersebut dengan membeli sate satu porsi untuk sampel. Lalu sampel sate itu dikirim ke Balai BPOM Padang dan selanjutnya dirujuk ke Balai BPOM Aceh.


"Hasil sampel daging sate keluar 21 Januari. Setelah itu baru kami lakukan penindakan. Uji sampel laboratorium ini telah dikirim ke Balai BPOM pada Oktober 2018 lalu," katanya kepada awak media di lokasi penggeledahan, Selasa (29/1).


Ternyata dari hasil uji pemeriksaan laboratorium itu, imbuh Novita, daging sate di Pondok Sate KMS positif mengandung daging babi. Alasan penindakan itu dilakukan yakni penduduk Kota Padang dominannya muslim. Pembeli dan penjualnya orang Islam. Sementara makanan berbahan babi itu haram bagi umat Islam.


Jika memang ada penjualan bahan berbahan babi, maka harus dijual di kawasan khusus dan diberikan label mengandung babi. Sementara di Pondok Sate KMS tidak menuliskan ketentuan itu. Pembeli tidak dapat dipastikan bukan nonmuslim.


"Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindaklanjutnya akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan," katanya.


Setelah memeriksa gerobak sate, tim gabungan melanjutkan penggeledahan ke rumah pemilik sate KMS yang berada sekitar 300 meter dari lokasi tempat berjualan. Di kediaman pemilik sate yang bernama Bustami dan Evi itu, petugas mendapati sejumlah tusukan daging yang dibuang dalam selokan.


"Kalau tidak salah, kenapa harus dilempar ke got," sambung Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal yang ikut menggerebek sate tersebut.


Endrizal menyebut, sate merek KMS memiliki beberapa cabang di Kota Padang. Namun yang terbukti hanya di Cabang Simpang Haru. Pemilik sate dengan merek KMS itu di setiap cabangnya tidak orang yang sama.


"Berupa sampel sudah kami lakukan pengeceken (cabang KMS), hanya ini yang terbukti. Nanti kami koordinasikan dengan pihak kepolisian," katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore