
AM dan istrinya, AM di Kantor Kejari Bantaeng, Rabu (28/3).
JawaPos.com - Pasangan suami-istri (pasutri) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 214 juta tahun anggaran 2014-2015. Adalah AM dan istrinya, HM.
AM merupakan Kepala MTs Muttaalim Moti, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan HM menjabat bendara di sekolah tersebut. Keduanya pun ditahan.
HM kemudian mendapat keringanan setelah sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan. Kejari Bantaeng menangguhkan penahanan HM karena dianggap memenuhi unsur subjektif dan objektif dalam perkara.
Kini, HM menjadi tahanan kota. Dengan pertimbangan, tersangka harus memenuhi hak dan kewajiban merawat ketiga anaknya yang masih sekolah. "Tersangka menjamin tak akan melarikan diri, tak mengulangi perbuatan, hingga tak melawan hukum dengan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bataeng Budiman Abdul Karib dalam keterangannya, Kamis (28/3).
Sebelumnya, penahanan kepada dua tersangka setelah terpenuhinya kelengkapan berkas perkara dan alat bukti yang diterima Kejari Bantaeng dari penyidik kepolisian. Dalam perkara ini, keduanya berperan mengelola dana BOS sebesar Rp 214 juta. Namun dalam perjalanannya, dana yang bersumber dari Kementerian Agama (Kemenag) digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain menyalahgunakan dana, keduanya juga dianggap melanggar kedudukan sebagai pejabat strategis dalam struktural lembaga pendidikan. "Modus tindak pidana ini dilakukan dengan cara dibuat nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor. Tidak dibayarkannya gaji guru honorer dan tidak dibayarkannya honor wali kelas," ungkap Budiman.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsidiar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (27/3).
Sebelum masa penahananya berakhir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menentukan waktu yang tepat untuk melimpahkan AM ke pengadilan untuk disidangkan. "Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat," imbuh Budiman.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
