Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Desember 2018 | 02.44 WIB

Survei Ombudsman, Pelayanan Publik di Makassar Belum Maksimal

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Aswiwin Sirua. - Image

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Aswiwin Sirua.

JawaPos.com - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis catatan akhir tahun terkait pelaksanaan Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil survei penilaian Ombudsman menyebutkan, sepanjang tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dianggap belum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


"Pemkot Makassar masih tergolong dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Artinya, kepatuhan belum maksimal sesuai dengan penerapan aturan dalam UU," terang Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Aswiwin Sirua di kantornya Jalan Sultan Alauddin, Makassar Rabu (26/12).


Aswiwin menjelaskan, belum terlaksananya peraturan pelayanan publik itu diketahui setelah pihaknya menggelar survei kepatuhan terhadap sejumlah instansi di lingkup Pemkot Makassar. Meski tak merinci hasilnya, rata-rata kepatuhan dianggap masih belum maksimal. Kondisi itu tak jauh berbeda pada dua kali survei sebelumnya.


Tingkat kepatuhan sebenarnya bisa dengan mudah ditingkatkan. Yang dibutuhkan hanyalah komitmen pimpinan untuk menjalankan semua standar pelayanan. Terlebih, indikator penilaian sudah jelas tertuang dalam Undang-undang.


"Kalau pimpinan berkomitmen panggil semua stakeholder, lengkapi standar pelayanan, selesai. Jadi sesuai dengan standar Undang-undang, tidak akan ada lagi persoalan," bebernya.


Selain Makassar, survei penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik juga dilakukan di lima kabupaten/kota se-Sulsel. Hasilnya, hanya Kabupaten Sinjai yang dianggap masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan maksimal.


Sedangkan penilaian terendah diraih Kabupaten Takalar. Kabupaten itu masuk zona merah atau kepatuhan rendah. Sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, ada sebelas indikator kewajiban yang mesti dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain, tersedianya standar pelayanan, publikasi maklumat pelayanan, dan menempatkan pelaksana yang kompeten.


Selain itu, penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah, wajib menyediakan sarana pendukung pelayanan yang memadai dan memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan. Penyelenggara pelayanan publik juga diwajibkan membantu masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya.


"Jadi bukan Ombudsman yang buat indikator, tapi rakyat melalui DPR. Undang-undang 25 itu yang jadi dasar bagi Ombudsman menggelar survei. Jadi kami sebagai lembaga pengawas yang menekan pelaksanaan kewajiban penyelenggara layanan publik," pungkas Aswiwin.

Editor: Dida Tenola
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore