
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Laily Rahmawaty/Antara
JawaPos.com–Kejaksaan Agung membenarkan penangkapan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM. Dia ditangkap Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, atas dugaan melakukan perbuatan tercela.
”Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (21/12).
Leonard tidak merincikan lebih lanjut perbuatan tercela apa yang diperbuat jaksa KM sehingga ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung. Jaksa KM merupakan pejabat struktural eselon IV di Kejaksaan Tinggi NTT di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah diamankan, jaksa KM dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.
”Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” ujar Leonard.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menyebutkan, Jaksa KM ditangkap tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bersama HT seorang pengusaha di salah satu tempat di Kota Kupang.
Awal Oktober, Satgas 53 Kejaksaan Agung juga menangkap seorang jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Pejabat Adhyaksa tersebut ditangkap setelah Satgas 53 Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Satgas 53 dibentuk Jaksa Agung pada 2020, yang beranggotakan 31 orang, diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua 1 Satgas 53. Satuan gugus tugas Kejaksaan Agung itu memiliki hotline laporan pengaduan terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan.
Pembentukan Satgas 53 Kejaksaan Agung sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020. Presiden menyampaikan kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
