Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 September 2018 | 22.44 WIB

Terapkan ETLE, Pelanggar Akan Dapat Pemberitahuan Melalui Ponsel

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. - Image

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.

JawaPos.com - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan segera diterapkan pada Oktober mendatang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan hal ini dilakukan untuk membuat warga disiplin di jalan.


"Sistemnya nanti kita menggunakan kamera CCTV dan infra red untuk meng-capture nomor polisi yang melakukan pelanggaran,” jelas Andri di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, (19/9).


Menariknya, Andri sempat menjelaskan nantinya jika pengemudi yang melakukan pelanggaran baik itu melebihi batas kecepatan atau lainnya, akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu melalui telepon genggam si pelanggar.


“Pelanggaran yang akan kita lakukan penindakan, yang pertama masalah kecepatan, yang kedua pelanggaran rambu, pelanggaran marka, lawan arus, termasuk juga pengeteman, atau parkir liar,” jelas Andri.


“Yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemberitahuan. Pertama melalui notifikasi di handphone si pengendara. Kedua, pelanggarannya itu akan disampaikan kepada alamat pelanggar,” terangnya.


Walau sangat canggih, Andri mengungkapkan sistem hukuman denda yang dilanggar harus tetap dibayar. Jika si pelanggar tidak membayar denda yang ditetapkan, maka seluruhnya akan diakumulasikan pada pembayaran STNK.


“Tetapi kalau seumpamanya pada saat ada kesempatan dia tidak melakukan pembayaran, nanti akan menjadi akumulasi pada saat dia melakukan perpanjangan STNK,” pungkasnya.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore