Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 September 2018 | 19.26 WIB

Tak Subuh Berjamaah, Pejabat di Pelembang Terancam Dicopot

Wali Kota Palembang Harnojoyo saat melaksanakan subuh berjamaah. - Image

Wali Kota Palembang Harnojoyo saat melaksanakan subuh berjamaah.

JawaPos.com - Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Gerakan Subuh berjamaah. Perwali mewajibkan setiap pejabat beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk melaksanakan program subuh berjamaah di masjid atau musala. Bagi yang melanggar akan terancam kehilangan jabatan.


Harnojoyo mengatakan, perwali dibuat karena memang selama tiga tahun terakhir dirinya selalu melaksanakan program subuh berjamaah. Dengan adanya perwali ini maka dapat diikuti setiap pejabat. Baik di SKPD maupun di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang.


Ia mengaku banyak manfaat dari program subuh berjamaah ini. Salah satunya kedisiplinan sehari-hari. "Kami harap dengan perwali ini dapat memakmurkan masjid dan membangun jiwa yang Islami dan bertanggung jawab," kata Harnojoyo saat ditemui Palembang, Rabu (19/9).


Saat ini, pejabat di Pemkot Palembang sebanyak 1.600 orang. Mereka wajib melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid atau musala di 107 kelurahan di Kota Palembang.


Jika nantinya diketahui ada pejabat beragama Islam yang melaksanakan salat subuh berjamaah, ada sanksi yang diberikan. "Silakan saja kalau tidak mau menjalankan perwali ini. Tapi, siap-siap dicopot jabatannya," tegas Harnojoyo.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore