Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 April 2019 | 22.28 WIB

18 TPS di Kepri bakal Gelar Coblosan Ulang

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - 18 TPS di Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan akan menggelar coblosan ulang. Ke-18 TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/ kota.

Pemungutan suara ulang (PSU) akan belangsung masing-masing di Kabupaten Karimun, sebanyak 5 TPS; Kota Tanjungpinang, 5 TPS; Kabupaten Anambas, 5 TPS; Kabupaten Bintan, 1 TPS; dan Kapupaten Lingga, 2 TPS.

Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Widiyono Agung menjelaskan, penyebab utama coblosan ulang karena temuan pemilih yang alamat KTPnya tidak sesuai dengan lokasi TPS. Seharusnya mereka membawa formulir pindah pilih atau A5. Namun kenyataannya, mereka tetap diizinkan petugas TPS untuk mencoblos pada 17 Apri lalu.

"Mereka termakan berita berantai di WA (WhatsApp). Beberapa pemilih memaksa untuk mencoblos dengan menunjukkan WA berantai tersebut," jelas Agung, Jumat (19/4).

Selain coblosan ulang, ada 4 TPS yang akan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL). Rinciannya 3 TPS di Kabupaten Bintan; dan 1 TPS di Kabupaten Lingga, tepatnya di Lapas Dabo.

Agung melanjutkan, dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 372 dan 373 juncto PKPU 3 tahun 2019 pasal 65 dan 66 disebutkan bahwa PSU maupun PSL dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemilu berlangsung.

"Tenggat 10 hari itu termasuk pengajuan kami ke KPU pusat, baru dicetak, dan nantinya sampai ke daerah," lanjutnya.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore