
Pedagang pernak pernik natal. (Reyn Gloria/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Umat nasrani mengungkap soal larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya. Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu mengatakan, larangan pelaksanaan kebaktian di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, terjadi pada awal 2000-an.
Ketika itu rumah warga dibakar masyarakat setempat. Pemicunya, ada salah seorang umat katolik menyembelih babi untuk dimakan. Akibat insiden pembakaran itu, umat katolik sepanjang tahun 2004-2009 tidak dapat melaksanakan kebaktian secara berjamaah. "Umat Katolik hanya melaksanakan kebaktian secara pribadi di rumah rumah masing-masing," ujar Romo Freli Pasaribu dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Rabu (18/12).
Namun, pada 2010 hingga 2017 umat katolik di Jorong Kampung Baru sudah bisa melakukan ibadah kebaktian dengan berjamaah dengan memanfaatkan rumah salah seorang warga. Rumah itu memang dibangun untuk pelaksanaan ibadah. Dapatnya umat katolik menggelar ibadah di rumah karena sudah mendapat izin dari wali nagari Sikabau (kepala desa) setempat.
Di Jorong Kampung Baru memang belum terdapat gereja. Saat itu hingga kini gereja baru terdapat di Kota Sawahlunto. Jaraknya 120 kilometer dari Dharmasraya.
Namun untuk perayaan Natal 2017 dan penyambutan tahun baru 2018 umat katolik mendapat izin dari wali nagari. Kebetulan ketika itu wali nagarinya berganti.
Lantas, pada awal Desember 2019, Sdr. Ketua Stasi Katolik Kampung Baru Maradu Lubis kembali menajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan perayaan natal. Tetapi tidak mendapat izin dari wali nagari dengan alasan ditolak warga.
"Kini kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah," imbuh Romo Freli kepada JawaPos.com. Dia menegaskan, bahwa umat kristiani tidak pernah berbuat anarkistis dan keributan. Dia mengklaim, pihaknya sudah menjunjung tinggi aturan adat di daerah setempat.
"Kenapa kami dilarang beribadah dimana hal itu justru semakin membuat kami menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan pemerintah, yaitu hal-hal jahat di tengah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengirimkan notulen rapatnya kepada JawaPos.com terkait masalah natal di Dharmasraya. Dia mengatakan bahwa Pemda Dharmasraya tidak pernah melarang perayaan natal di wilayahnya. "Sangat keliru kalau lembaga PUSAKA mengatakan bahwa pemda melarang perayaan natal," ungkap Sutan Riska.
Dia menyebut, berdasar penjelasan Kepala Jorong Kampung Baru M. Juma’in, di jorong tersebut jumlah warga 221 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu terdiri atas 204 KK beragama muslim, 6 KK (Katolik), 8 KK Kristen Protestan, 3 KK (Kristen Pentakosta). "Umat Kristiani Jorong Kampung Baru dibolehkan beribadah di rumah masing-masing asalkan tidak mendatangkan jemaat dari luar daerah. Karena, di jorong Kampung Baru belum ada Gereja."

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
