Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 September 2018 | 22.25 WIB

Diracik Sendiri, Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajaran Dir Narkoba menunjukkan barang bukti obat palsu yang diedarkan di toko obat, Selasa (18/9). - Image

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajaran Dir Narkoba menunjukkan barang bukti obat palsu yang diedarkan di toko obat, Selasa (18/9).

JawaPos.com - Entah apa yang ada di pikiran AB, 41, dan AMW, 23. Tanpa keahlian di bidang farmasi, keduanya nekat meracik dan menjual obat-obatan jenis 'G' Trihex dan Tramadol di masing-masing toko obat miliknya di Jalan Tambora, Jakarta Barat dan Babelan, Bekasi. Atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada 23 Agustus dan 13 September lalu.


Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mendapat informasi masyarakat terkait adanya penjualan dan atau peredaran sediaan farmasi obat-obatan berbagai merek jenis “G” atau obat keras yang diedarkan tanpa izin. Kedua pelaku tersebut tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan jenis obat yang dipakai tidak punya izin edar dari BPOM-RI.


"Petugas mendapati pemilik sedang melakukan proses peracikan, pengemasan, penjualan obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar BPOM RI di toko milik dua pelaku. Satu di Tambora, satu lainnya di Babelan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Kantor Diskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/9).


Modus operandi kedua pelaku, kata Argo, mereka sengaja meracik, mengemas dan menjual obat-obatan yang dikenal oleh masyarakat sebagai Pil Koplo. Pelaku mendapatkan obat-obatan tanpa izin edar tersebut dari seorang sales yang belum diketahui identitasnya.


Dalam sehari, rata-rata pelaku mendapat keuntungan kotor dari penjualan benda memabukkan itu berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Disebutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua TKP tersebut yakni 15.367 butir berbagai jenis dan merk. "Sales penjual obat-obatan palsu (tanpa izin edar) itu masih dalam pengejaran. Dari sales, kedua pelaku hanya membeli Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per paket," ujarnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu, kedua pelaku pun dinyatakan bersalah atas UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHP Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.


Editor: Erna Martiyanti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore