Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juni 2021 | 02.43 WIB

Pemkot Makassar Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri Perpanjang PPKM

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama anggota Forkopimda Makassar mengikuti Rakor evaluasi penerapan PPKM yang digelar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dari Makassar. Antara - Image

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama anggota Forkopimda Makassar mengikuti Rakor evaluasi penerapan PPKM yang digelar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dari Makassar. Antara

JawaPos.com–Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu dimaksudkan untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.

”Saya bersama para kepala daerah lain di 34 provinsi dan kota lain mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas mengenai Covid-19 ini dan bagaimana mengendalikannya,” ujar Moh Ramdhan Pomanto seperti dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (15/6).

Rakor yang digelar dalam rangka membahas evaluasi penerapan PPKM itu dihadiri para kepala daerah di 34 provinsi dan sejumlah wali kota di Indonesia.

Danny Pomanto mengatakan, dalam rakor itu memerintahkan kepada seluruh pimpinan daerah di Indonesia memperpanjang dan perluasan penerapan PPKM mikro berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku 1 Juni. ”Per 1 Juni, 34 provinsi di Indonesia seluruhnya harus menindaklanjuti penerapan PPKM mikro berdasar instruksi dari Kemendagri,” terang Ramdhan Pomanto.

Menurut dia, Pemerintah Kota Makassar mendukung penerapan PPKM. Apalagi saat ini, pihaknya telah menjalankan program Makassar Recover. Di mana di dalamnya ada Satgas Raika, Detektor, dan Covid Hunter.

”Ini merupakan wujud dan ikhtiar kita mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memonitoring laju penularannya,” ujar Ramdhan Pomanto.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Selain itu, memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.

Rakor itu dihadiri Forkopimda Makassar di antaranya, Kapolrestabes Makassar Kombespol Witnu Urip Laksana, Kajari Makassar Andi Sundari, Dandim1408/BS Makassar Kolonel Kav Dwi Irbaya, serta Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore