Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 November 2018 | 18.35 WIB

Lawan Korupsi, Polres di Aceh Janjikan Imbalan 10 Persen Bagi Pelapor

Ilustrasi: Polres Aceh Tenggara berupaya memerangi korupsi di wilayah hukumnya. Mereka menjanjikan masyarakat imbalan 10 persen dari nilai korupsi yang dilaporkan. - Image

Ilustrasi: Polres Aceh Tenggara berupaya memerangi korupsi di wilayah hukumnya. Mereka menjanjikan masyarakat imbalan 10 persen dari nilai korupsi yang dilaporkan.

JawaPos.com - Sosialisasi bahaya laten korupsi terus dikampanyekan sejumlah lembaga di Aceh. Bahkan, untuk memotivasi masyarakat agar berani melaporkan tindak pidana korupsi, Polres Aceh Tenggara menjanjikan imbalan 10 persen.


Jumlah 10 persen tersebut dihitung dari besaran barang bukti yang diamankan. "Beragam upaya dan program terus kami lakukan dalam pencegahan tindak pidana korupsi," tegas Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara Ervan Efendi saat melakukan sosialisasi di Gedung Diklat Badar, Aceh Tenggara, kemarin (4/11).


Salah satu yang dipelototi aparat kepolisian adalah penggunaan dana desa. Sebab, saat ini setiap desa mendapat kucuran dana miliaran rupiah. Polisi tidak ingin dana tersebut diselewengkan. Mereka berharap desa memanfaatkannya untuk pembangunan dan pemberdayaan.


Karena itu, penggunaannya betul-betul dikawal. Namun, petugas memiliki keterbatasan. Karena itu, mereka mengharapkan bantuan masyarakat. Termasuk para perangkat desa. Jika mengetahui ada korupsi beserta buktinya, polisi berharap masyarakat segera melapor ke aparat penegak hukum.


"Kerahasiaan pelapor kami jamin dan laporannya tentu harus diikuti bukti pendukung yang kuat," katanya. Dengan begitu, polisi bisa cepat bertindak. Kalau tanpa bukti, hal tersebut tentu menyulitkan kinerja aparat penegak hukum. Juga, bisa menimbulkan polemik di masyarakat.


"Kami siap turun langsung ke lapangan dan kami akan lakukan operasi tangkap tangan (OTT)," jelasnya. Ervan menambahkan, Polres Aceh Tenggara benar-benar berharap pembangunan di wilayahnya berjalan maksimal. Jangan ada anggaran yang disunat untuk kepentingan pribadi. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore