
M Taufik Caleg dari Partai Gerindra.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif (caleg). Sebab, Taufik melanggar PKPU 20/2018 yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri.
"Tidak dikembalikan, tapi TMS (tidak memenuhi Syarat)," ujar Komisioner KPU DKI, Nurdin saat dihubungi, Kamis (2/8).
Berkas Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu akan mengalami pemeriksaan kembali. Jika ditemukan salah satu kriteria di antaranya mantan narapidana bandar narkoba, pelecehan anak dan mantan narapidana korupsi, maka Taufik berpotensi gagal ‘nyaleg’.
"Nanti akan kita cek berkas-berkasnya kalo ternyata di putusannya dan pernah tersangkut 3 hal itu, maka secara otomatis akan menjadi TMS," jelas Nurdin.
Sementara itu, Taufik kini sedang dalam proses menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan sudah masuk sejak 10 Juli 2018 dengan nomor 43 P/HUM/2018.
Dia pun mengaku optimis gugatannya dikabulkan oleh MA, karena aturan tersebut melanggar undang-undang. Pasalnya, lima tahun lalu, banyak juga caleg wakil rakyat yang menggugat PKPU dan berakhir dengan menang.
“Insya Allah minggu depan sudah ada keputusan, insya Allah keputusannya baik," kata Taufik terpisah.23:21:08
Taufik mengungkapkan, aturan yang seperti demikian dapat merusak Indonesia yang disebut sebagai negara hukum. "KPU itu bukan pembuat norma, kalau nanti semacam KPU pembuat norma. Rusak ini tatanan hukum di negeri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Taufik sendiri, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
