Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Agustus 2018 | 12.55 WIB

Lanjut Nyaleg, Mantan Koruptor dari Gerindra Optimis Menang Gugatan MA

M Taufik Caleg dari Partai Gerindra. - Image

M Taufik Caleg dari Partai Gerindra.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif (caleg). Sebab, Taufik melanggar PKPU 20/2018 yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri.


"Tidak dikembalikan, tapi TMS (tidak memenuhi Syarat)," ujar Komisioner KPU DKI, Nurdin saat dihubungi, Kamis (2/8).


Berkas Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu akan mengalami pemeriksaan kembali. Jika ditemukan salah satu kriteria di antaranya mantan narapidana bandar narkoba, pelecehan anak dan mantan narapidana korupsi, maka Taufik berpotensi gagal ‘nyaleg’.


"Nanti akan kita cek berkas-berkasnya kalo ternyata di putusannya dan pernah tersangkut 3 hal itu, maka secara otomatis akan menjadi TMS," jelas Nurdin.


Sementara itu, Taufik kini sedang dalam proses menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan sudah masuk sejak 10 Juli 2018 dengan nomor 43 P/HUM/2018.


Dia pun mengaku optimis gugatannya dikabulkan oleh MA, karena aturan tersebut melanggar undang-undang. Pasalnya, lima tahun lalu, banyak juga caleg wakil rakyat yang menggugat PKPU dan berakhir dengan menang.


“Insya Allah minggu depan sudah ada keputusan, insya Allah keputusannya baik," kata Taufik terpisah.23:21:08


Taufik mengungkapkan, aturan yang seperti demikian dapat merusak Indonesia yang disebut sebagai negara hukum. "KPU itu bukan pembuat norma, kalau nanti semacam KPU pembuat norma. Rusak ini tatanan hukum di negeri," pungkasnya.


Sebagai informasi, Taufik sendiri, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore