Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Januari 2019 | 23.21 WIB

Sopir Ambulans Ngaku Dapat Uang Dari Napi Korupsi di Atas Rp 500 Ribu

Sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin di PN Bandung - Image

Sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin di PN Bandung

JawaPos.com - Kasus eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen kembali menghadirkan saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (2/1). Sopir ambulans, Ficky F dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya untuk terdakwa kasus suap dan penyalahgunaan izin keluar lapas.


Dalam persidangan, Ficky yang mengenakan kemeja biru ini menjawab setiap pertanyaan dari penuntut umum KPK, hakim dan penasehat hukum terdakwa. Adapun yang ditanyakan yakni soal surat tugas mengantar narapidana ke rumah sakit.


Dalam kesaksiannya, Ficky mengakui setiap mengantar mendapat imbalan dari narapidana yang diantar. "Pernah dapat uang, diberi. Dari pak Fahmi dua kali, Rp 700 ribu. Lalu dari Fuad Amin Rp 500 ribu," kata Ficky di PN Bandung, Rabu (2/1).


Menurut pengakuannya uang yang diberi oleh narapidana digunakan untuk uang bensin ambulan. Namun walauoun begitu, dirinya tetap melapor kepada atasannya terkait uang dari narapidana yang diantarnya itu.


"Saya sudah laporan ke atasan saya soal uang itu, tapi kata atasan saya, simpan saja uangnya untuk beli bensin ambulan," ujarnya.


Alasan sopir ambulan ini menerima uang dari narapidana karena tidak ada anggaran untuk uang bensin. Selain itu juga, tidak ada dana untuk pengawalan setiap narapidana keluar untuk berobat.


"Enggak pernah dikasih uang untuk pengawalan napi dan perawatan ambulan. Saya sudah tanyakan ke bagian keuangan, jawabnya tidak ada anggaran. Jadi dibebankan ke napi yang sakit. Setelah ada OTT KPK baru ada anggaran pengawalan dan uang perawatan serta bensin," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan penuntut umum, narapidana Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin dan TB Chaeri Wardana kerap menyalahgunakan izin keluar lapas dengan alasan sakit. Dengan berdalih atau modus diantar ke rumah sakit namjn justru setelah diantar ke rumah sakit, terdakwa pergi ke tempat lain seperti ke rumahnya atau ke hotel.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore