
Ilustrasi
Surat CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan kembali membukakan mata kita bahwa perusahaan asal Phoenix, Arizona, Amerika Serikat (AS), tersebut memang tidak pernah mau duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Mereka memang ingin menang sendiri.
Dalam surat tersebut Freeport tidak setuju dengan mekanisme private placement yang ditawarkan pemerintah Indonesia atas pelepasan 51 persen saham milik Freeport. Mereka lebih menginginkan lewat mekanisme penawaran kepada publik atau IPO. Muaranya jelas. Mereka masih ingin memiliki kendali penuh.
Padahal, pemerintah sudah mengalah dengan memberikan kesempatan perpanjangan kontrak hingga 2041. Namun, tetap saja Freeport memasang harga tinggi dalam negosiasi.
Freeport juga meminta nilai saham dihitung mengacu harga pasar wajar hingga 2041. Itu adalah tahun jika Freeport mendapatkan perpanjangan dua kali 10 tahun setelah kontrak berakhir 2021. Sedangkan pemerintah hanya mau menghitung hingga pada 2021. Dengan skema Freeport, harga saham Freeport menjadi terlalu tinggi.
Pemerintah harus bersikap tegas di meja perundingan. Kalau perlu, tak perlu lagi memasukkan klausul perpanjangan kontrak hingga 2041. Toh, Indonesia juga sudah cukup mengalah dalam putaran perundingan. Soal pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, misalnya, pemerintah sudah memberikan kelonggaran luar biasa kepada raksasa tambang tersebut.
Begitu pula halnya dengan klausul perpajakan. Kendati statusnya sudah berubah dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sejatinya Freeport tetap mendapat keistimewaan. Pemerintah tetap menjamin tidak ada peraturan perpajakan yang merugikan selama setoran pajaknya tidak lebih kecil dari skema KK. Padahal, prinsip IUPK sebenarnya sudah jelas. Yakni harus tunduk pada peraturan perundangan-undangan, termasuk perpajakan. Apa pun itu. Tanpa kecuali. Namun, di kasus Freeport, keistimewaan terjadi.
Masih ada waktu hingga Oktober ini untuk berdebat di meja perundingan. Tim negosiasi tidak boleh ciut nyali. Menjaga iklim investasi penting. Karena itulah, justru dibutuhkan konsistensi pemerintah dalam melaksanakan perundang-undangan.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Libatkan Eks Camat Pakal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan ASN Diperketat
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
9 Soto Legendaris di Bandung, Kuliner Murah Isian Melimpah tapi Rasa Juara
