Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2017 | 19.08 WIB

Jangan Ciut Nyali Hadapi Freeport

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

Surat CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan kembali membukakan mata kita bahwa perusahaan asal Phoenix, Arizona, Amerika Serikat (AS), tersebut memang tidak pernah mau duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Mereka memang ingin menang sendiri.


Dalam surat tersebut Freeport tidak setuju dengan mekanisme private placement yang ditawarkan pemerintah Indonesia atas pelepasan 51 persen saham milik Freeport. Mereka lebih menginginkan lewat mekanisme penawaran kepada publik atau IPO. Muaranya jelas. Mereka masih ingin memiliki kendali penuh.


Padahal, pemerintah sudah mengalah dengan memberikan kesempatan perpanjangan kontrak hingga 2041. Namun, tetap saja Freeport memasang harga tinggi dalam negosiasi.


Freeport juga meminta nilai saham dihitung mengacu harga pasar wajar hingga 2041. Itu adalah tahun jika Freeport mendapatkan perpanjangan dua kali 10 tahun setelah kontrak berakhir 2021. Sedangkan pemerintah hanya mau menghitung hingga pada 2021. Dengan skema Freeport, harga saham Freeport menjadi terlalu tinggi.


Pemerintah harus bersikap tegas di meja perundingan. Kalau perlu, tak perlu lagi memasukkan klausul perpanjangan kontrak hingga 2041. Toh, Indonesia juga sudah cukup mengalah dalam putaran perundingan. Soal pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, misalnya, pemerintah sudah memberikan kelonggaran luar biasa kepada raksasa tambang tersebut.


Begitu pula halnya dengan klausul perpajakan. Kendati statusnya sudah berubah dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sejatinya Freeport tetap mendapat keistimewaan. Pemerintah tetap menjamin tidak ada peraturan perpajakan yang merugikan selama setoran pajaknya tidak lebih kecil dari skema KK. Padahal, prinsip IUPK sebenarnya sudah jelas. Yakni harus tunduk pada peraturan perundangan-undangan, termasuk perpajakan. Apa pun itu. Tanpa kecuali. Namun, di kasus Freeport, keistimewaan terjadi.


Masih ada waktu hingga Oktober ini untuk berdebat di meja perundingan. Tim negosiasi tidak boleh ciut nyali. Menjaga iklim investasi penting. Karena itulah, justru dibutuhkan konsistensi pemerintah dalam melaksanakan perundang-undangan.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore