
Photo
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah Ibukota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan revisi Perda sangat dibutuhkan, salah satunya untuk mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF).
Ia menjelaskan, ITF saat ini sangat diperlukan untuk mengolah sampah di dalam kota. Ini mengingat beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, sudah mencapai 80 persen atau sekitar 39 juta ton sampah dari kapasitas terpasangnya 49 juta ton.
Photo
Rata-rata berat sampah yang dikirimkan dari Jakarta menuju TPST Bantargebang pada 2018 per harinya mencapai 7.452,6 ton. Sehingga diperkirakan daya tampung TPST Bantargebang akan mencapai batas maksimal pada 2021.
Andono menjelaskan, berbagai terobosan dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, diantara adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat agar terlibat dalam pengurangan sampah di sumber.
”Ini sesuai harapan Bapak Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat,” kata Andono melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (28/10).
Selain itu, peningkatan kualitas penanganan sampah dengan menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), yang bentuknya dapat berupa Intermediate Treatment Facility (ITF), TPST, TPST 3R, Bank Sampah, Komposting, dan lainnya.
Berbagai terobosan ini diharapkan mampu mereduksi hingga 80 persen sampah di dalam kota, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada Bantargebang dan memperpanjang usia pakai TPST Bantargebang. Namun, bebagai terobosan dan inovasi tersebut memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan dan finansial yang memadai.
“Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Andono.
Penyediaan ITF Dikebut
Penyediaan ITF dipercepat realisasinya agar Jakarta bisa mengolah sampah di dalam kota. "Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan dan di situlah mengapa kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya," tuturnya.
Terkait pembiayaan, Pemprov DKI mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut. BLPS akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah. Terminologi BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Selain itu, revisi perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah, baik itu dengan BUMD maupun badan usaha swasta.
DKI Jakarta menargetkan tersedianya empat ITF di dalam kota. ITF Sunter di Jakarta Utara menjadi salah satu ITF yang sudah dilakukan groundbreaking pada 20 Desember 2018, pembangunannya dilakukan dengan skema penugasan kepada BUMD, PT. Jakarta Propertindo. Selain ITF Sunter juga akan dibangun ITF lainnya di daerah Marunda, Cakung, dan di Jakarta Barat.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkirakan TPST Bantar Gebang akan overload pada 2021 mendatang. Data sekarang menunjukan TPST tersebut mendapat kiriman sampah 7.500 ton per hari dari Jakarta. Situasi ini menjadi ancaman, mengingat kecepatan pengolahan sampah di sana tidak sebanding dengan volume sampah yang datang.
Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah melakukan groundbreaking pembangunan ITF Sunter guna menyelesaikan masalah sampah. Namun, diperkirakan baru rampung pada 2022, dan kapasitas tampungnya baru 2.200 ton per hari masih di bawah total sampah dari seluruh Jakarta.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
