Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 06.37 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Bekasi Bisa Dicicil via Koperasi

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Seva) - Image

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Seva)

JawaPos.com - Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini lebih mudah dan efisien karena bisa dicicil melalui koperasi.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mengantre berjam-jam lagi di kantor Samsat wilayah setempat.

"Melalui inovasi program Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes), pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Fajar Nugraha di Bekasi, Jumat.

Ia mengatakan inovasi layanan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, terlebih program ini memungkinkan wajib pajak membayar kewajiban secara dicicil sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran setiap bulan.

Menurut dia Samkopi merupakan inovasi yang tepat diterapkan di wilayah Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar. Saat ini, sejumlah koperasi perusahaan besar telah bergabung dalam program tersebut.

Sementara Samkopdes sendiri saat ini telah hadir di sejumlah wilayah seperti Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan dan Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara; Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore