
Seorang pria sedang bermain golf. (Freepik)
JawaPos.com - Salah satu lapangan olahraga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, menjadi sorotan. Hal ini karena lapangan yang diduga dimiliki salah satu petinggi Peradi tidak kena pajak daerah.
Berdasarkan informasi Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, fasilitas tersebut tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menanggapi penjelasan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta soal pajak lapangan olahraga itu. Dalam penjelasannya Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tidak menarik Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club sejalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.
“Kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu, (21/6/2026).
Atas dasar itu, Achmad Nur Hidayat juga mendorong adanya audit pajak lapangan olahraga tersebut. Ia mempertanyakan, kepatuhan pembayaran pajak hingga kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari lapangan olahraga tersebut.
“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” tegas dia.
Lebih jauh, ia menegaskan, audit kepada lapangan olahraga tersebut juga diperlukan untuk memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi negara selaku pemilik.
“Logikanya sederhana. Ketika auditor menemukan indikasi masalah pada satu bagian perusahaan, pemeriksaan biasanya diperluas ke seluruh portofolio aset. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya,” imbuh dia.
Achmad Nur Hidayat mempertanyakan apakah pajak yang diberikan lapangan olaharaga itu sebanding dengan nilai lahan di kawasan Senayan.
“Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jadi perdebatan mengenai lapangan golf Senayan seharusnya tidak berhenti pada isu pengambilalihan aset,” beber dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
