Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Februari 2026 | 21.11 WIB

Motif Anak di Warakas Bunuh Keluarganya Pakai Racun Tikus Diduga karea Sakit Hati Sering Dimarahi

ILUSTRASI: Jenazah PMI asal Gresik yang meninggal di Kinabalu Malaysia. (Dimas Pradipta/JawaPos)

 
JawaPos.com - Kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) tewas ternyata dilatari persoalan internal. Pelaku bernama Abdullah Syauqi Jamaludin nekat meracun ibu, kakak, dan adiknya karena dendam. Dia merasa diperlakukan berbeda.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa Abdullah Syauqi yang kini berstatus tersangka merencanakan pembunuhan pada 2 Januari 2026 tersebut. Dia kesal, kecewa, hingga menyimpan dendam kepada keluarganya.

”Motivasi dari pelaku (membunuh keluarganya) adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno kepada awak media pada Jumat (6/2).

Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku mendapat racun tikus dari warung. Dia menggunakan racun itu pada minuman teh. Campuran teh dan racun tikus tersebut lantas dituangkan dalam satu cangkir.

”Kemudian dari cangkir disuapkan ke mulut, kepada para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” terang dia.

Sebelum para korban dipastikan terlelap, Onkoseno menyatakan bahwa pelaku sempat melancarkan satu tindakan lain yang membuat mereka pingsan. Pelaku juga memastikan, dalam keadaan pingsan tersebut para korban tidak meninggal dunia. Sehingga rencana pelaku meracuni korban dapat terlaksana.

”Ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” jelasnya.

Menurut Onkoseno, pelaku sudah merencanakan semua tindakannya. Hal itu dia sampaikan saat diperiksa oleh penyidik. Dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuan itu lantas ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyidikan secara scientific crime investigation.

”Dan sudah kami sampaikan tadi bahwa semuanya terkait dan semuanya sudah firm, termasuk kejiwaannya (pelaku) juga normal. Sehingga penyidik dengan tegas menyatakan bahwa AS (Abdullah Syauqi) ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan pada pukul 07.30 WIB. Saat itu, anak buahnya mendapat laporan dari warga setempat. Setelah dicek ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 3 jenazah dan 1 orang dalam keadaan lemas.

”Pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick.

Ketiga korban terdiri atas seorang ibu bernama Siti Solihah serta dua anak bernama Alfiah Al Adilah Jamaludin dan Adnan Al Abrar Jamaludin. Ketiganya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan dugaan awal menjadi korban keracunan makanan.

Kini tersangka dijerat menggunakan Pasal 459 dan atau Pasal 467 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.

Selain itu, polisi menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore