ILUSTRASI: Jenazah PMI asal Gresik yang meninggal di Kinabalu Malaysia. (Dimas Pradipta/JawaPos)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa Abdullah Syauqi yang kini berstatus tersangka merencanakan pembunuhan pada 2 Januari 2026 tersebut. Dia kesal, kecewa, hingga menyimpan dendam kepada keluarganya.
”Motivasi dari pelaku (membunuh keluarganya) adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno kepada awak media pada Jumat (6/2).
Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku mendapat racun tikus dari warung. Dia menggunakan racun itu pada minuman teh. Campuran teh dan racun tikus tersebut lantas dituangkan dalam satu cangkir.
”Kemudian dari cangkir disuapkan ke mulut, kepada para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” terang dia.
Sebelum para korban dipastikan terlelap, Onkoseno menyatakan bahwa pelaku sempat melancarkan satu tindakan lain yang membuat mereka pingsan. Pelaku juga memastikan, dalam keadaan pingsan tersebut para korban tidak meninggal dunia. Sehingga rencana pelaku meracuni korban dapat terlaksana.
”Ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” jelasnya.
Menurut Onkoseno, pelaku sudah merencanakan semua tindakannya. Hal itu dia sampaikan saat diperiksa oleh penyidik. Dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuan itu lantas ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyidikan secara scientific crime investigation.
”Dan sudah kami sampaikan tadi bahwa semuanya terkait dan semuanya sudah firm, termasuk kejiwaannya (pelaku) juga normal. Sehingga penyidik dengan tegas menyatakan bahwa AS (Abdullah Syauqi) ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan pada pukul 07.30 WIB. Saat itu, anak buahnya mendapat laporan dari warga setempat. Setelah dicek ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 3 jenazah dan 1 orang dalam keadaan lemas.
”Pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick.
Ketiga korban terdiri atas seorang ibu bernama Siti Solihah serta dua anak bernama Alfiah Al Adilah Jamaludin dan Adnan Al Abrar Jamaludin. Ketiganya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan dugaan awal menjadi korban keracunan makanan.
Kini tersangka dijerat menggunakan Pasal 459 dan atau Pasal 467 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Warakas Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Anak Kedua Jadi Tersangka
Selain itu, polisi menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
