Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Desember 2025 | 23.26 WIB

Detik-detik Satresnarkoba Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras di Teluknaga, Ratusan Disita

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda berinisial ZUL, 25, saat hendak bertransaksi obat keras di Tangerang. (Istimewa) - Image

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda berinisial ZUL, 25, saat hendak bertransaksi obat keras di Tangerang. (Istimewa)

JawaPos.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran gelap obat keras di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial ZUL, 25, ditangkap tangan saat hendak bertransaksi.

Ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga kuat siap diedarkan ke masyarakat langsung diamankan sebagai barang bukti.

ZUL diamankan pada Jumat (5/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem. Pelaku saat itu membawa tas selempang hitam yang berisi obat-obatan terlarang.

"Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold, Minggu (7/12).

Saat digeledah, polisi menemukan 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer. Selain itu, uang hasil penjualan dan telepon genggam juga ikut disita.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, obat-obatan ini sangat berbahaya, terutama jika disalahgunakan.

"Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegasnya.

Saat ini, ZUL tengah di periksa di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres memastikan akan mendalami jaringan di balik peredaran obat keras ini. Pelaku dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku," tambah Kapolres.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore