Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 September 2025 | 19.13 WIB

Kegiatan Operasi Tambang di Parung Panjang Ditutup Sementara, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Harap Warga Bisa Menikmati Hari-hari dengan Lega

Pengguna sepeda motor melintasi jalur yang di lewati truk yang menyebabkan kemacetan di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Pengguna sepeda motor melintasi jalur yang di lewati truk yang menyebabkan kemacetan di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg di Kabupaten Bogor. Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK.

Langkah ini dilakukan selaras dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang didanai APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Bogor.

Dedi berharap langkah tersebut bisa membuat warga Parung Panjang dan sekitarnya merasa lega. Hal ini diungkapkan pada akun Instagram @dedimulyadi71, pada Minggu (28/9).

“Kami sampaikan salam buat warga Parung Panjang mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega karena kami menutup sementara seluruh proses produksi di Parung Panjang. Karena apa? karena kami ingin menyelesaikan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan,” kata Dedi.

Dia menekankan, jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu itu terganggu, bahkan mengalami kerusakan lantaran dihajar truk-truk besar. Menurut dia, pembangunan infrastruktur ini pun harus menguntungkan semua pihak.

“Tidak boleh ada salah satu pihak yang untung tapi pihak lain rugi, mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita bersama berusaha untuk saling menguntungkan,” tukas Dedi.

Adapun surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting, di antaranya produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang telah ditetapkan. Adapun hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

Bahkan, seluruh pelaku usaha tambang juga wajib menaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Tak hanya itu, kendaraan pengangkut pun wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini akan disesuaikan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.

Operasional angkutan barang juga diberikan sejumlah persyaratan, yakni setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut pun wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.

Bahkan, eks Bupati Purwakarta ini juga meminta Bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran, menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melaporkan hasil pelaksanaan kepada dirinya.

Tak hanya itu, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore