Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 03.13 WIB

DPRD DKI Jakarta Pastikan Pelibatan Publik pada Penyusunan Raperda KTR

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menerima perwakilan Komite Peduli Jakarta (KPJ) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/9). (dok. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta) - Image

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menerima perwakilan Komite Peduli Jakarta (KPJ) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/9). (dok. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta)

JawaPos.com–DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan, penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati dan transparan. Dalam penyusunan Raperda KTR, DPRD DKI akan melibatkan seluruh stakeholder.

”Mulai dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga Pemprov melalui Biro Hukum dan Dinas Kesehatan,” ujar Augustinus usai menerima perwakilan Komite Peduli Jakarta (KPJ) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/9).

Dia menegaskan, DPRD DKI Jakarta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahap pembahasan. Pekan depan, Pansus KTR akan menggelar rapat. DPRD berkomitmen mengundang perwakilan Masyarakat agar dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.

”Rapat-rapat terkait Ranperda maupun panitia khusus terbuka untuk umum. Kami persilakan KPJ hadir menyaksikan langsung proses pembahasan,” terang Augustinus.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi KPJ Pendy menyambut baik komitmen tersebut. Namun berharap pelibatan publik benar-benar terwujud.

”Jangan hanya sebatas kata-kata. Libatkan mahasiswa, masyarakat, dan pihak lain karena ini menyangkut pendapatan masyarakat,” pungkas Pendy.

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyampaikan beberapa hal soal raperda KTR. Ketua APKLI Ali Mahsun menyatakan pihaknya keberatan dengan sejumlah pasal di dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dinilai merugikan.

”APKLI menolak pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta yang berisi larangan penjualan dan kewajiban menyediakan tempat merokok di warung kecil. Sanksi denda pidana sama saja dengan mematikan usaha ekonomi kerakyatan," ujar Ali seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Menurut Ali, dorongan kewajiban penyediaan KTR ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong. Oleh karena itu, dia meminta perlindungan dari Raperda KTR kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

”Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon pembuat kebijakan mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” kata Ali.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta Farah Savira memastikan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

”Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya," kata Farah.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah menyatakan bahwa Raperda KTR tak akan membuat omzet pedagang turun seperti yang dikhawatirkan.

”Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang dimana UMKM nggak pernah jualan di situ,” kata Pramono.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore