Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 15.23 WIB

Dua Tersangka Pencurian di Rumah Kos di Benhil Diringkus, Kerugian Capai Rp 20,2 Juta

Dua pelaku pembobolan rumah kost berinisial W, 45, dan R, 31, dibekuk Polsek Metro Tanah Abang. (Istimewa)

JawaPos.com-Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kost di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kasus ini terbongkar setelah korban mendapati kamar kostnya dalam keadaan tidak terkunci, dengan sejumlah barang berharga raib dibawa kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110. Korban sekaligus pelapor berinisial YG ,26, melaporkan kehilangan barang-barang berupa laptop, tablet, handphone, dan tas dengan total kerugian mencapai Rp 20,2 juta. 

"Berkat koordinasi cepat dan kerja keras petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol M. Malau, dua tersangka berinisial W, 45, dan R, 31, berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi yang berbeda," ujar Susatyo.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang bekerja.

"Kejadian bermula saat pelapor pulang kerja dan mendapati kamar kostnya tidak terkunci serta gembok hilang," terangnya.

Dari penyelidikan menggunakan aplikasi pencarian perangkat, didapati barang-barang milik korban berada di wilayah Cipondoh, Tangerang. 

"Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian," jelas Haris.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop MSI, tablet Infinix, handphone Vivo, tas Steady Gods, serta uang tunai hasil penjualan salah satu barang curian.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Menurut Kapolsek Haris, pihaknya masih melanjutkan penyidikan serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melapor segera jika menemukan kejadian serupa," imbuhnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore