
Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan S, 82, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, usai persidangan di PN Jakarta Utara. (Istimewa)
JawaPos.com - Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan S, 82, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menuntut keadilan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ivon Setia Anggara, 65, selaku terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 10 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Rakhmat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tangis keluarga pun pecah saat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/9). Pihak keluarga menilai tuntutan ini terlalu ringan untuk sebuah nyawa yang melayang.
Tuntutan itu membuat suasana persidangan berubah ricuh. Haposan, anak korban, menilai tuntutan hanya 1 tahun 6 bulan sangat tidak adil.
"Saya rasa ini keterlaluan, hukum Indonesia ini sudah tidak ada. Tabrak lari dengan pembuktian yang jelas semuanya lengkap CCTV, saksi hanya dituntut 1 tahun 6 bulan," ungkap Haposan.
Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum jika vonis nantinya tak sesuai rasa keadilan.
"Upaya semuanya akan saya tempuh, apapun itu. Ini kalau bukan ada mafia peradilan, ini ada apa? Hukum itu kalau diperlakukan seperti ini, tidak ada gunanya buat apa ada Undang-Undang," ucapnya dengan nada kesal.
Keluarga korban juga menyoroti penanganan kasus sejak awal. Ivon disebut hanya ditahan 2 minggu di Satlantas Jakarta Utara sebelum penahanannya ditangguhkan.
"Setelah itu, penangguhan terus sampai sekarang tidak ditahan. Nyawa orang ini yang tidak ada, dia bisa bebas. Sekarang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, logikanya dimana itu?," kata Haposan lagi.
Sementara itu, Linda, keluarga korban lainnya, mengaku siap melaporkan kasus ini hingga ke Presiden Prabowo Subianto.
"(Diduga) Ada mafia hukum di sini, ada mafia hukum. Kalau memang itu diperlukan (lapor ke Presiden Prabowo), saya akan buat surat terbuka via Instagram saya," ucap Linda.
Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. Sebab, tidak ada fakta-fakta persidangan yang dapat meringankan tindakan terdakwa
"Karena sesuai fakta persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, tidak ada perdamaian dan meminta maaf kepada korban," katanya.
Ia menegaskan akan melaporkan Jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan komisi kejaksaan RI. Diharapkan penanganan kasus ini dapat benar-benar transparan.
"Dan selanjutnya kami akan melakukan upaya kontrol terhadap jaksa ke instansi yang berwenang agar ada proses penyelidikan," ujar Madsanih.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
