
Ilustrasi uang
JawaPos.com - Kabar gembira, Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Agustus ini.
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menegaskan, bansos PKD merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat rentan. Khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas.
"Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," ujar Iqbal, Selasa (26/8).
Pada Agustus 2025, jumlah penerima bansos mencapai 165.375 orang dengan rincian:
Bansos ini disalurkan bertahap mulai 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan sebagai top up untuk periode Agustus.
Untuk penerima baru tahun 2025, masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus.
Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap. Undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.
Data Berbasis DTSEN
Iqbal menjelaskan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun kini sistem sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
"Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN," katanya.
Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta.
Iqbal menegaskan pihaknya terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.
"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," imbuhnya.
Siapa saja yang berhak menjadi penerima Bansos PKD?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
