
Ilustrasi uang
JawaPos.com - Kabar gembira, Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Agustus ini.
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menegaskan, bansos PKD merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat rentan. Khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas.
"Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," ujar Iqbal, Selasa (26/8).
Pada Agustus 2025, jumlah penerima bansos mencapai 165.375 orang dengan rincian:
Bansos ini disalurkan bertahap mulai 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan sebagai top up untuk periode Agustus.
Untuk penerima baru tahun 2025, masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus.
Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap. Undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.
Data Berbasis DTSEN
Iqbal menjelaskan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun kini sistem sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
"Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN," katanya.
Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta.
Iqbal menegaskan pihaknya terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.
"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," imbuhnya.
Siapa saja yang berhak menjadi penerima Bansos PKD?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
