Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 20.15 WIB

Ada 17.226 Penerima Baru, Cek Daftar Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Cair Rp300 Ribu per Bulan

Ilustrasi uang - Image

Ilustrasi uang

JawaPos.com - Kabar gembira, Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Agustus ini.

Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menegaskan, bansos PKD merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat rentan. Khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. 

"Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," ujar Iqbal, Selasa (26/8).

Pada Agustus 2025, jumlah penerima bansos mencapai 165.375 orang dengan rincian:

  • Penerima eksisting: 148.109 orang (KLJ 121.491, KAJ 11.605, KPDJ 15.013).
  • Penerima baru: 17.226 orang (KLJ 2.661, KAJ 11.025, KPDJ 3.540).
  • Penerima eksisting yang sempat ditangguhkan namun lolos verifikasi: 40 orang.

Bansos ini disalurkan bertahap mulai 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan sebagai top up untuk periode Agustus.

Untuk penerima baru tahun 2025, masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus.

Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap. Undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.

Data Berbasis DTSEN

Iqbal menjelaskan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun kini sistem sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

"Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN," katanya.

Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta.

Iqbal menegaskan pihaknya terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.

"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," imbuhnya.

Siapa saja yang berhak menjadi penerima Bansos PKD?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore