
Sidang putusan TPA Liar Limo di PN Depok. (Febry Ferdian/Jawa Pos)
JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis pidana terhadap Jayadi, terdakwa dalam kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (2/6), Jayadi divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.
Ketua majelis hakim Ultry Meilizaini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan perusakan lingkungan hidup.
”Menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” tegas Ultry saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Depok.
Vonis tersebut juga disertai ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim turut menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan.
”Kemudian menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari penangkapan,” imbuh Ultry Meilizaini.
Namun, vonis ini mendapat respons keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Jaksa Putri, yang menangani perkara ini mempertanyakan status terdakwa yang sebelumnya tahanan kota.
Menurut hakim, terdakwa akan tetap menjalani tahanan kota hingga 9 Juni. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah pidana enam tahun penjara serta denda yang lebih besar, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan cukup parah dan berlangsung dalam waktu lama.
Kuasa hukum terdakwa Jayadi juga menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan itu.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
