Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 16.56 WIB

Pengelola TPA Liar di Limo Kota Depok Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sidang putusan TPA Liar Limo di PN Depok. (Febry Ferdian/Jawa Pos) - Image

Sidang putusan TPA Liar Limo di PN Depok. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis pidana terhadap Jayadi, terdakwa dalam kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (2/6), Jayadi divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Ketua majelis hakim Ultry Meilizaini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan perusakan lingkungan hidup.

”Menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” tegas Ultry saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Depok.

Vonis tersebut juga disertai ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim turut menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan.

”Kemudian menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari penangkapan,” imbuh Ultry Meilizaini.

Namun, vonis ini mendapat respons keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Jaksa Putri, yang menangani perkara ini mempertanyakan status terdakwa yang sebelumnya tahanan kota.

Menurut hakim, terdakwa akan tetap menjalani tahanan kota hingga 9 Juni. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah pidana enam tahun penjara serta denda yang lebih besar, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan cukup parah dan berlangsung dalam waktu lama.

Kuasa hukum terdakwa Jayadi juga menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan itu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore