Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Desember 2024 | 22.33 WIB

Kabar Gembira: Dana KJP Plus dan KJMU Cair, Cek Jadwal dan Besarannya

Ilustrasi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) - Image

Ilustrasi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

SMA/MA: Rp 235.000 (rutin) + Rp 185.000 (berkala) + Rp 290.000 (SPP swasta)

SMK: Rp 235.000 (rutin) + Rp 215.000 (berkala) + Rp 240.000 (SPP swasta)

PKBM: Rp 185.000 (rutin) + Rp 115.000 (berkala)

Dana pencairan untuk penerima baru dilakukan setelah proses administrasi, seperti pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan pemindahbukuan dana oleh Bank DKI, selesai.

Sarjoko menambahkan, bantuan sosial ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. 

"Warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," harapnya.

Informasi pencairan dana KJP Plus dan KJMU dapat dipantau melalui situs atau media sosial resmi Disdik DKI Jakarta (@disdikdki) dan P4OP (@upt.p4op).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore