Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2024 | 19.28 WIB

Imigrasi Jakut Giatkan Pengawasan Orang Asing Selama Ramadhan

Imigrasi Jakarta Utara menangkap delapan warga Nigeria yang diduga overstay yang ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Utara. ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara - Image

Imigrasi Jakarta Utara menangkap delapan warga Nigeria yang diduga overstay yang ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Utara. ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggiatkan pengawasan terhadap orang asing agar tidak terjadi pelanggaran Imigrasi di wilayah itu selama Ramadhan 1445 Hijriah, dikutip dari ANTARA.

"Untuk pengawasan tetap dilaksanakan secara mandiri dan sumber informasi yang didapatkan bisa beragam," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga: Xiaomi Hapus Fitur Populer di MIUI dari HyperOS, Fitur Apa yang Dihilangkan?

Ia mengatakan, sumber informasi keberadaan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran bisa didapatkan dari aduan masyarakat, pendataan melalui data keimigrasian atau melakukan "random check".

Selain itu, koordinasi dengan TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) terus dilakukan dalam melakukan pengawasan orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing. "TIM PORA juga melakukan rapat atau kegiatan operasi setiap triwulan sekali," kata dia.

Ia memastikan pengawasan keberadaan orang asing tetap berjalan dan jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bappenas: Sertifikasi B Corp Bukti Komitmen Perusahaan RI Capai SDGs

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sepanjang Februari 2024 menerbitkan sejumlah izin tinggal bagi warga asing di wilayah tersebut yakni 292 izin tinggal terbatas, 209 izin tinggal kunjungan dan 19 surat izin tinggal tetap.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis (22/2) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2).

Baca Juga: Arjuna, Anak Wakil Wali Kota Surabaya, Baru Terjun ke Politik Capai Suara Tertinggi di Pileg 2024

Kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC dan BM. Mereka  melakukan berbagai pelanggaran mulai dari "overstay" selama delapan bulan sampai dengan enam tahun serta lima diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.

Berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) tercatat kedelapan warga asing itu telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan

Empat orang di antaranya adalah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore