
Imigrasi Jakarta Utara menangkap delapan warga Nigeria yang diduga overstay yang ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Utara. ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggiatkan pengawasan terhadap orang asing agar tidak terjadi pelanggaran Imigrasi di wilayah itu selama Ramadhan 1445 Hijriah, dikutip dari ANTARA.
"Untuk pengawasan tetap dilaksanakan secara mandiri dan sumber informasi yang didapatkan bisa beragam," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu (13/3).
Baca Juga: Xiaomi Hapus Fitur Populer di MIUI dari HyperOS, Fitur Apa yang Dihilangkan?
Ia mengatakan, sumber informasi keberadaan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran bisa didapatkan dari aduan masyarakat, pendataan melalui data keimigrasian atau melakukan "random check".
Selain itu, koordinasi dengan TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) terus dilakukan dalam melakukan pengawasan orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing. "TIM PORA juga melakukan rapat atau kegiatan operasi setiap triwulan sekali," kata dia.
Ia memastikan pengawasan keberadaan orang asing tetap berjalan dan jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bappenas: Sertifikasi B Corp Bukti Komitmen Perusahaan RI Capai SDGs
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sepanjang Februari 2024 menerbitkan sejumlah izin tinggal bagi warga asing di wilayah tersebut yakni 292 izin tinggal terbatas, 209 izin tinggal kunjungan dan 19 surat izin tinggal tetap.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis (22/2) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2).
Baca Juga: Arjuna, Anak Wakil Wali Kota Surabaya, Baru Terjun ke Politik Capai Suara Tertinggi di Pileg 2024
Kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC dan BM. Mereka melakukan berbagai pelanggaran mulai dari "overstay" selama delapan bulan sampai dengan enam tahun serta lima diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.
Berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) tercatat kedelapan warga asing itu telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan
Empat orang di antaranya adalah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
