
ilustrasi perkelahian. Dok JawaPos
JawaPos.com - Cinta kadang memang selalu menuntut hal-hal yang tak wajar. Barangkali itulah yang dialami MF, 15. Tak terima pacarnya yang berinisial EL, 14, dihubungi sang mantannya yang berinisial MPD, 14, MF mengajak MPD berkelahi. Tak hanya adu jotos, ia bahkan menantang dengan menggunakan senjata tajam.
Menurut Kapolsek Tambora, perkelahian itu akhirnya pecah di Loksem Jl. Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (11/1) malam lalu. Keduanya sempat ditahan hingga hari Sabtu (14/1) karena menolak damai.
"Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/1).
Namun, belum mencapai puncaknya pertarungan karena cinta itu, polisi dan warga yang melihat aksi itu akhirnya dapat melerai sebelum senjata tajam saling dihujamkan.
“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di antara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," kata Putra.
Setelah itu, ia mengatakan bahwa dua anak SMP itu dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan disangkakan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yaitu tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora," urai Putra.
Namun, setelah empat malam MF dan MDP mendekam di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, Putra mengatakan bahwa dua bocah SMP itu akhirnya memilih berdamai.
"Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak ini dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini," tandas Putra.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
