Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Januari 2022 | 22.37 WIB

124 Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus Ditilang Polisi

Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum berupa sanksi tilang kepada mobil yang menggunakan plat khusus. - Image

Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum berupa sanksi tilang kepada mobil yang menggunakan plat khusus.

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menilang 124 kendaraan pelat khusus. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 81 kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak membeda-bedakan dalam melakukan penindakan. Sekalipun pelat khusus, tidak diberikan keistimewaan.

Sesuai dengan Perkap Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia memang pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu. Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1).

Atas dasar itu, seluruh kendaraan dengan pelat nomor khusus yang melakukan pelanggaran tetap ditilang. Termasuk yang melanggar ganjil genap.

"Paling banyak pelanggaran ganjil genap, kemudian pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator, dan sirine," jelas Sambodo

Lebih lanjut, Sambodo meminta para pengguna atau pemilik kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia agar tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

"Ini sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore