
Orang tua siswa saat melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di SDN 4&5 Kota Tangerang, (11/6/2020). Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020, selanjutnya tingkat SMP/
JawaPos.com - Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Suara Orangtua Peduli dan Perkumpulan Wali Murid 8113 memprotes kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021. Protes berkaitan dengan aturan zonasi yang memperhitungkan jarak RT tempat tinggal dan sekolah.
Juru Bicara Perkumpulan Wali Murid 8113, Jumono pun meminta agar aturan Pergub DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB direvisi. Sebab, hal ini menurutnya merugikan para calon peserta didik.
"Mendesak pemprov DKI untuk untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (tahun ini) atau RW (tahun lalu)," kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/5).
PPDB DKI dijadwalkan dimulai pada tanggal 7 Juni 2021. Kurang dari 3 minggu, masih banyak poin yang menjadi tanda tanya. "Ini terlihat dari ketidaksiapan para kepala sekolah pada waktu sosialisasi di sekolah-sekolah, ditandai dengan ketidakmampuan menjawab lebih dari apa yang tercantum pada naskah presentasi," ungkapnya.
Menurutnya juga, Pergub DKI Nomor 32/2021 menunjukkan bahwa Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu. Pasalnya, dalam beleid ini, Pemprov DKI tetap bersikeras mengukur usia bukan mengukur jarak apabila sekolah telah melebihi daya tampung.
"Pemprov DKI telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur. Kami menganggap Pergub nomor 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zolim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan Pendidikan,” ujarnya.
"PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun," sambungnya.
Pihaknya pun menuntut agar Pemprov DKI merevisi Pergub DKI 32/2021 untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah CPDB dan sekolah, bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
