Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2018 | 02.14 WIB

Gantikan Larangan Motor, DTKJ Nilai ERP dan Ganjil Genap Tak Efektif

Rambu larangan sepeda motor dicopot Dishub DKI - Image

Rambu larangan sepeda motor dicopot Dishub DKI

JawaPos.com - Sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, moda transportasi massal yang ada di ibu kota belum memadai.


Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar mengatakan Indonesia tidak akan bisa menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti di negara Singapura, terlebih lagi sistem ganjil genap yang recananya akan diberlakukan pemerintah.


"Jadi kunci yang penting adalah bagaimana pemerintah menyiapkan angkutan umum yang baik. ERP sudah diterapkan di Singapore tapi tidak mungkin dilakukan di Indonesia karena UUD nya mengatakan tidak bisa, termasuk ganjil genap tidak bisa dilakukan pada motor," kata Iskandar Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).


Menurut dia, rencana penerapan sistem ganjil-genal pun dinilai tidak adil. Hal ini lantaran sistem pembatasan sepeda motor sebelumnya dilakukan setiap hari. Sedangkan ganjil genap hanya dilakukan beberapa jam dalam sehari.


"Pembatasan sepeda motor dilakukan dijabodetabek adalah kebijakan rakyat, yang terpenting adalah kebijakan harus adil, kalau kita liat pembatasan sepeda motor itu diberlakukan sepanjang hari, sedangkan ganjil genap hanya dilakukan paruh waktu. Artinya tidak adil," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan MH Thamrin yang saat itu disahkan oleh Pergub ketika masa kepemimpunan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


Ahok saat itu ingin menerepakan Electronic Road Pricing (ERP). Sehingga, sepeda motor dilarang melintas di jalanan protokol ibu kota. Berdasarkan salinan putusan yang didapat JawaPos.com, majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore