Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2020 | 18.01 WIB

Heboh PPDB DKI, Begini Penjelasan Disdik Tentang Masalah Usia

Calon siswa saat menunggu giliran  mendaftarkan anaknya di SDN Pengadilan I Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6). Dinas Pendidikan Kota Bogor membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Calon siswa saat menunggu giliran mendaftarkan anaknya di SDN Pengadilan I Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6). Dinas Pendidikan Kota Bogor membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan terkait permasalahan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Di mana proses seleksinya memprioritaskan anak yang usianya lebih tua, khususnya untuk Jalur Zonasi.

Di mana terdapat sebuah kasus, di mana calon peserta didik baru (CPDB) usianya 12 tahun 3 bulan yang mendaftar di Jalur Zonasi tidak diterima di dua SMP, akibat kalah umur dengan peserta yang lain. Ia pun memberikan pernyataaan.

"Jadi di Jakarta ini penetapan jarak atau zonasinya itu diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan. Jadi, jika seseorang tinggal di sebuah kelurahan maka ada pilihan sekolah-sekolah di kelurahan itu dan kelurahan tetangga yang dapat dipilih di situ," kata dia dal telekonferensi pers, Jumat (26/6).

Alasannya adalah keunikan demografi Jakarta, di mana tingkat hunian kepadatan penduduk antarkelurahan berbeda. Maka dari itu, CPDB dapat memilih sekolah yang masih satu kelurahan atau juga di kelurahan di sekitar domisilinya. "Daya tampung sekolah berbeda, kondisi sekolah pada jenjang-jenjang (pendidikan) tertentu (SD, SMP, SMA/SMK) bisa saja di kelurahan itu tidak ada. Ini yang harus dipahami," kata dia.

Namun, apabila kapasitas sekolah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Hal tersebut telah tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.

"Nah sekarang anak ini 12 tahun 3 bulan, seleksi kedua adalah kita pakai usia. Jadi berbasis zonasi tadi, kedua berarti anak ini gak keterima (kalah dengan yang usia lebih tua karena sekolah melebihi daya tampung)," tutupnya. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore