
Photo
JawaPos.com - Setelah dibatalkan sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena berstatus terpidana, Donny Andi S. Saragih kembali tersandung masalah hukum. Belakangan diketahui, dia pun sudah dilaporkan oleh seseorang terkait kasus dugaan penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut teregister dengan perkara penggelapan dan penipuan. Laporan masuk pada 18 September 2018 dengan pelapor Artanta Barus.
Total ada 3 orang yang dilaporkan oleh Artanta. Selain Donny, ada Agus Basuki, dan Sunani. Mereka dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Pelapornya atas nama Artanta Barus. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Yusri menerangkan, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut. saksi-saksi pun sudah mulai dipanggil guna dimintai keterangan. Bahkan Donny juga sudah dijadwalkan pemeriksaan, namun mangkir.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk di klarifikasi yang pertama itu sekretarisnya, operasionalnya dari Transjakarta sudah di klarifikasi, stafnya," jelasnya.
Diketahui, Donny tercatat pernah terlibat kasus penipuan. Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Dia bersama Andi Tambunan didakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Andi divonis 1 tahun pidana sebagai tahanan dalam kota oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa kemudian mengajukan banding dan membuat keduanya ditempatkan di tahanan. Donny dan Andi juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan membatalkan penunjukan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta pada Senin (27/1). Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
