
Ilustrasi salah satu aksi korporasi yang dilakukan PT Delta Djakarta beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan menambah kepemilikan saham di PT Delta Djakarta, Tbk, selaku produsen bir merk Anker. Penambahan ini sedikit mengejutkan mengingat saat ini DPR RI tengah membahas RUU Minuman Alkohol (Minol). Selain itu, Anies juga pernah menyatakan akan menjual saham Pemprov DKI di perusahaan minuman keras.
Berdasarkan Keterbukaan Data Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham Pemprov DKI di PT Delta mulanya hanya 26,25 persen. 15 persen persen saham lainnya milik publik dan saham mayoritas dipegang oleh perusahaan pembuat bir asal Malaysia, Dan Miguel Malaysia Pte. Ltd. Lalu.
Data tersebut berubah pada laporan Oktober 2020. Kepemilikan saham Pemprov DKI menjadi 58,33 persen. Atau terjadi penambahan kepemilikan saham 265.850.450 (32,08 persen). Dengan begitu, saham San Miguel berubah menjadi 26,25 persen dan saham publik 15,41 persen.
Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi membantah adanya pembelian saham tersebut. "Tidak benar itu. Itu salah. Enggak tahu dari mana sumbernya. Yang jelas, itu tidak benar," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/11).
Menurut dia, Pemprov DKI tidak mungkin membeli saham tambahan saat ini. Mengingat APBD mengalami penurunan. "Kita enggak mungkin nambah lah duit dari mana APBD-nya saja terkontraksi kok. APBD kita kan turun bagaimana mungkin membeli saham," jelasnya.
Selain itu, Riyadi menyebut jika Anies tetap berencana menjual saham Pemprov DKI di PT Delta. Sesuai dengan rencana awal yang telah dibuat. "Sahamnya kita mau jual malahan. Enggak mungkin menambah. Klarifikasi saja sana ke IDX," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Sarman Simanjorang dengan tegas membantah kepemilika saham Pemprov DKI Jakarta bertambah. Sampai saat kepemilkan saham Pemprov DKI Jakarta tetap sebesar 26,25 persen.
"Adanya informasi yang tertuang dalam laporan kepemilikan saham yang diunggah di BEI itu di luar sepengetahuan kami dan perlu di klarifikasi ke BEI," kata Sarman.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno menegaskan kesalahan bukanlah berasal dari data keterbukaan informasi BEI. Ia menunjukan keterangan dari Manajemen Delta Jakarta terkait klarifikasi data tersebut “Kesalahan bukan di data BEI ya,” ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (14/11).
Berdasarkan keterangan Delta Jakarta tertulis, telah terjadi kesalahan dalam laporan yang diperoleh Biro Administriasi Efek PT Raya Saham Registra. Dimana seharusnya tidak terjadi perubahan jumlah saham atas nama pemegang saham pemerintah daerah DKI Jakarta dan pemegang saham asam Miguel Malaysia (L) PTE LTD.
Jumlah saham Pemerintah Daerah DKI Jakarta adalah tetap adalah sebesar 210.200.700 lembar saham setara dengan 26,25 persen dan jumlah saham San Miguel Malaysia (L) PTE LTD tetap sebesar 467.061.150 lembar saham setara dengan 58,33 persen. Serta sisanya dimiliki oleh publik sebesar 15,42 persen.
“Terkait adanya perbedaan informasi pd lampiran yg disampaikan, DELTA telah menyampaikan klarifikasi dan dpt dicek di website Bursa,” tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
