
Photo
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Aturan ini merupakan acuan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9) besok.
"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).
Aturan sebelumnya, yang menjadi acuan penerapan PSBB tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksaan PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan, fokus PSBB kali ini pada klaster perkantoran. Dia menyebut, di klaster itu sangat berkontribusi besar menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja," tegas Anies.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
