Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2020 | 00.32 WIB

Anies Gelar PSBB Total Urus Klaster Perkantoran, Erick Sambut Baik

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Aturan ini merupakan acuan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9) besok.

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Aturan sebelumnya, yang menjadi acuan penerapan PSBB tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksaan PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan, fokus PSBB kali ini pada klaster perkantoran. Dia menyebut, di klaster itu sangat berkontribusi besar menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja," tegas Anies.


Menurutnya, apabila dalam satu gedung ditemukan kasus positif Covid-19, maka seluruh gedung tersebut harus ditutup selama tiga hari. Karena dalam beberapa hari terakhi ini penambahan kasus positif terjadi pada klaster perkantoran.

"Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran," pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Pelaksana Kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang berlaku Senin (14/9) besok.

Pasalnya, menurut Erick, kesehatan juga merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan. Sebab, sesuai dengan perkataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu ada gas dan rem untuk kebijakan kesehatan dan ekonomi.

"Karena kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga, sebab program sosial yang dijalankan Komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Kita tidak mungkin menerapkan kesehatan tapi rakyat tidak makan, sulit bekerja," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).

Dalam kebijakan terbaru ditetapkan, akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta. Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu kantor pemerintahan/ASN, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama 2 minggu.

"Oleh karena itu TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat," ujarnya.

Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor 6/2020. Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat.

"Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan Penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan vaksin tetap diprioritaskan, dan kedepannya ekonomi akan bergerak kembali," imbuh Erick.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore