
Photo
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Aturan ini merupakan acuan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9) besok.
"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).
Aturan sebelumnya, yang menjadi acuan penerapan PSBB tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksaan PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan, fokus PSBB kali ini pada klaster perkantoran. Dia menyebut, di klaster itu sangat berkontribusi besar menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja," tegas Anies.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
