
Sejumlah warga saat mengunakan sepeda di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, (2/7/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penggunaan sepeda perlu diatur dengan peraturan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para pengendara sepeda di DKI Jakarta agar lebih taat terhadap peraturan. Petugas sering kali melihat, pesepeda melaju tidak di jalur khusus yang sudah disediakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar berulang kali petugas mendapati pesepeda yang melaju di jalur kendaraan bermotor dengan kencang. Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan pesepeda maupun pengendara lainnya.
"Perlu ditumbuhkan kesadaran itu, bukan hanya pengendara kendaraan bermotor, tapi juga pesepeda. Karena berkali-kali kami lihat, pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda. Bahkan, cenderung begitu mereka berkelompok dengan kendaraan sepeda tertentu, dia kencang," kata Fahri kepada wartawan, Sabtu (13/3).
Petugas akan berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialiasi kepada para pesepeda. Namun, para pesepeda juga diminta mampu mengedukasi diri sendiri, terutama bagi mereka yang teegabung dalam komunitas.
"Sekali lagi, sesuai kemauan pimpinan, harus tetap mengedukasi supaya masyarakat paham dan mengerti. Sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada," jelas Fahri.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, saat ini jalur sepeda permanen di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin masih dalam tahap.uji coba. Sehingga belum dikenakan sanksi hukum bagi yang melanggar. Pengenaan sanksi tilang akan dilakukan saat masa uji coba selesai.
"Pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan Pasal 299 (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan 15 hari," pungkas Fahri.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/yACWOJitjho

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
