Langgar PPKM Darurat, 34 Perusahaan Disegel, Bosnya jadi Tersangka

10 Juli 2021, 10:48:22 WIB

JawaPos.com – Satgas Penegakan Hukum (Satgas) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas terhadap 34 perusahaan yang berada di wilayah Jadetabek. Perusahaan tersebut disegel setelah terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Dari operasi gakkum sendiri sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan, sudah naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Selain itu, Satgas juga masih menyelidiki 1 perusahaan lainnya yang terindikasi melanggar PPKM Darurat. Petugas juga masih terus menyisir jika ada perusahaan nakal yang beroperasi tidak sesuai aturan.

“Ada satu masih lidik ini masih diperiksa. Total 35 perusahaan tapi 34 naik sidik dan satu penyelidkan,” jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menuturkan, dari 34 perusahaan yang disegel, puluhan orang dari perusahaan tersebut juga telah ditetapkan tersangka. Mereka bahkan berstatus sebagai pimpinan perusahaan.

“Yang ditetapkan tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut jenis-jenisnya yang non esensial dan critical,” pungkasnya.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Saksikan video menarik berikut ini:

Alur Cerita Berita

Lihat Semua

Close Ads