Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 April 2020 | 08.32 WIB

Tak Ada Penghentian Moda Transportasi di Jabodetabek

Penumpang Bus TransJakarta dan Kereta Rel Listrik (KRL) meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim peningkatan penumpang dua moda transportasi itu terjadi sejak masa uji coba perluasan ganjil genap s - Image

Penumpang Bus TransJakarta dan Kereta Rel Listrik (KRL) meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim peningkatan penumpang dua moda transportasi itu terjadi sejak masa uji coba perluasan ganjil genap s

JawaPos.com - Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, terkait pemberitaan mengenai pembatasan moda transportasi di Jabodetabek dinilai kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di masyarakat.

Menurutnya, jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. “Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” tegas Jodi Mahardi.

Jodi menyampaikan, pesan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar, apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga dapat tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa Indonesia.

“Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 ini bersama-sama,” tutupnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore