Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo (kiri) dan Kuasa hukum Korban, Tiara Ramadhani Nasution (kanan) di gedung DPRD Kota Tangerang. (Istimewa)
JawaPos.com-Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Negeri 23 Kota Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual sodomi kepada murid laki-lakinya. Pelaku berinisial SY diduga melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak tiga kali kepada muridnya yang berinisial R, 14, di ruang kerjanya.
Baca Juga: KPK Duga Ada Pejabat di Kemenkes Terlibat Kasus Dugaan Suap Pembangunan Rumah Sakit di Kolaka Timur
Kasus penyimpangan seksual ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu. Namun, pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke DPRD DKI Jakarta guna ditindak lebih lanjut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mendesak kepolisian serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Apalagi pelakunya merupakan seorang Wakil kepala sekolah dan melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah.
Politisi PKS ini menilai dugaan kasus penyimpangan seksual ini sangat memalukan dunia pendidikan. Terlebih Kota Tangerang baru saja didaulat salah satu kota ramah anak.
"Kasus penyimpangan seksual ini kerap kali terjadi di Kota Tangerang. Jangan-jangan ada jaringannya, sebelumnya kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak Panti Asuhan di Pinang. Nah ini SMPN 23 lokasinya juga di Pinang," ujarnya.
"Baru kemarin Kota Tangerang mendapat penghargaan Kota Ramah Anak. Tapi dunia pendidikannya sangat memalukan," tambahnya.
Arief menegaskan, meski pelaku sudah dinonaktifkan, Dinas Pendidikan harus mendorong penanganan kasus ini secara komprehensif. Dinas pendidikan harus ikut mendorong kepolisian menindak pelaku dan memberikan perlindungan kepada korbannya.
"Dinas pendidikan bukan terkesan menutupinya atau melindungi pelaku. Justru yang harus diberikan perlindungan itu korban," tegas Arief.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Sabat besutan Ronald Sinaga alias Bro Ron. Kuasa hukum Korban, Tiara Ramadhani Nasution mengungkapkan, aksi cabul itu bermula ketika korban mengalami kecelakaan. Bukannya dibawa ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah) untuk penanganan, pelaku malah membawa korban ke ruang kerjanya.
"Disitu pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Seminggu kemudian korban di panggil pelaku ke ruangannya, pelaku pun mencabuli korban dan itu kembali diulangi hingga tiga kali. Malah yang terakhir berdasarkan keterangan korban perbuatan pelaku sangat parah," ungkap Tiara.
Dia menyebut, pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban pada periode Mei 2025 ketika masih duduk di kelas 7 di SMPN 23. Akibat kasus ini, korban pun memilih untuk pindah sekolah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang pada 25 Juni 2025. Berdasarkan informasi, kasus ini baru pada tahap penyelidikan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
